Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-09 at 14.20.20.jpeg
Siswa Sekolah Rakyat Muhammad Glensky (13) di asrama Sentra Handayani Jakarta Timur (IDN Times Dini Suciatiningrum)

Intinya sih...

  • Sekolah Rakyat adalah program inklusif untuk pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak kurang mampu.

  • Tata tertib umum termasuk menjaga kesopanan, kebersihan, dan keamanan lingkungan sekolah.

  • Aturan di kamar dan asrama meliputi bangun pagi tepat waktu, menjaga ketenangan, dan larangan membawa barang terlarang.

Sekolah Rakyat menjadi program yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendorong pendidikan yang inklusif. Tujuannya adalah memberi akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Dalam pelaksanaannya, Sekolah Rakyat mengadaptasi sistem asrama atau boarding school agar pembinaan dapat dilakukan secara menyeluruh. Sekolah Rakyat juga mengacu pada kurikulum standar pendidikan nasional, akan tetapi dilengkapi dengan pembinaan karakter, kepemimpinan, nasionalisme, serta keterampilan yang relevan dengan lingkungan dan potensi siswa. Pada Selasa (15/7/2025) IDN Times berkesempatan mewawancarai Mawardi, guru Sekolah Rakyat mengenai tata tertib siswa di Sekolah Rakyat. Simak ulasannya, di sini ya!

1. Tata tertib umum sekolah rakyat berasrama

Siswa Sekolah Rakyat Muhammad Glensky (13) di asrama Sentra Handayani Jakarta Timur (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

  1. Wajib mengikuti seluruh kegiatan yang telah dijadwalkan oleh pihak sekolah.

  2. Menjaga sopan santun dalam berbicara dan bertindak kepada sesama siswa, guru, dan tenaga pendidik.

  3. Menjaga kerapian rambut dan kuku.

  4. Tidak membawa, menyimpan, atau mengonsumsi barang terlarang (rokok, narkoba, alkohol, senjata tajam, dsb).

  5. Menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan sekolah.

  6. Wajib mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  7. Jika akan meninggalkan lingkungan asrama atau sekolah harus memiliki izin tertulis dari pihak berwenang.

  8. Patuh terhadap semua peraturan yang ditentukan dan melaksanakan perintah/arahan guru dan tenaga pendidik.

2. Tata tertib di kamar

Siswa Sekolah Rakyat Muhammad Glensky (13) di asrama Sentra Handayani Jakarta Timur (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

  1. Wajib bangun pagi paling lambat 30 menit sebelum adzan subuh.

  2. Waktu tenang kamar Pukul 21.00-06.00 WIB (tidak boleh ribut, tertawa keras, bercanda berlebihan).

  3. Wajib tidur jam 22.00 dan tidak ada lagi aktivitas.

  4. Merapikan tempat tidur, seperti melipat selimut, menyusun bantal, dan menata kasur dengan rapi sebelum keluar kamar.

  5. Tidak diperbolehkan tidur kembali setelah bangun pagi, kecuali sakit.

  6. Wajib menyapu kamar setiap pagi secara bergiliran sesuai jadwal piket.

  7. Tidak membuang sampah di dalam kamar, gunakan tempat sampah yang tersedia.

  8. Baju kotor disimpan di keranjang cucian, tidak digantung atau dilempar sembarangan.

  9. Tidak diperkenankan makan dan minum di dalam kamar (kecuali saat sakit dan dengan izin).

  10. Lemari harus terkunci dan tertata rapi.

  11. Tidak boleh menumpuk barang di atas lemari atau di bawah tempat tidur tanpa wadah.

  12. Barang elektronik disimpan sesuai aturan dan hanya digunakan di tempat yang diperbolehkan.

  13. Tidak meminjam atau menggunakan barang milik teman tanpa izin.

  14. Lampu kamar dipadamkan pukul 21.30 WIB, kecuali lampu tidur.

  15. Dilarang menyalakan musik, video, atau suara dari gawai setelah waktu tenang.

  16. Penggunaan gawai hanya diizinkan di jam dan area yang ditentukan, bukan di dalam kamar.

  17. Pintu kamar harus dikunci saat ditinggalkan.

  18. Tidak boleh menyimpan benda tajam dan korek api tanpa izin.

  19. Kebersihan dan ketertiban kamar menjadi tanggung jawab bersama seluruh penghuni.

  20. Keluar kamar selalu menggunakan pakaian yang sopan.

3. Tata tertib di Asrama

Menteri Sosial Syaifullah Yusuf mengecek Simulasi Sekolah Rakyat Gratis di Sentra Handayani Jakarta Timur, Rabu (9/7/2025/) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

  1. Wajib bangun pagi paling lambat 30 menit sebelum adzan subuh.

  2. Membersihkan kamar dan area asrama setiap hari sesuai jadwal piket.

  3. Jam istirahat malam dimulai pukul 21.00 WIB. Siswa wajib berada di kamar dan menjaga ketenangan.

  4. Dilarang membawa alat elektronik tanpa izin (HP, laptop, dsb).

  5. Tidak diperbolehkan meminjam atau mengambil barang milik teman tanpa izin.

  6. Diperkenankan menerima tamu pada waktu yang telah ditentukan.

  7. Tidak diperkenankan mengunjungi asrama putri/putra tanpa izin.

  8. Tidak boleh berperilaku kasar di dalam asrama.

  9. Saling hormat menghormati sesama teman.

  10. Dilarang saling mengejek/membully, intoleransi, dan melakukan tindakan kekerasan fisik dan verbal

  11. Setiap konflik atau masalah diselesaikan secara baik-baik atau dilaporkan ke pengasuh.

Berikut tadi tata tertib Sekolah Rakyat. Semoga bisa memberikan gambaran untukmu, ya!

Editorial Team