Ini 5 Hal Seputar Self-Plagiarism, Plagiasi Karya Sendiri Emang Salah?

Dalam bahasa Indonesia diterjemahkan “auto-plagiat”

Jika selama ini kamu sering mendengar plagiarisme, mungkin yang ada di pikiranmu adalah mencuri karya orang lain untuk diakui sendiri. Namun tahukah kamu bahwa selain itu, ada tindakan plagiasi dengan cara mengambil karya sendiri, yaitu self-plagiarism. Terdengar aneh, selain itu memangnya bisa menggunakan karya sendiri termasuk sebuah kecurangan?

Namun tunggu dulu, beberapa sumber menyebutkan jika self-plagiarism merupakan tindakan memakai kembali karya sendiri secara indentik maupun mendekati identik tanpa memberi tahu atau merujuk karya aslinya. Hal tersebut bisa mengakibatkan terdapat dua sumber yang terduplikasi sama.

Tindakan ini sering terjadi pada sebuah penelitian akademis yang menggunakan penelitian sebelumnya tanpa memberikan sitasi agar tercipta sebuah hasil yang baru. Nah, apakah bisa self-plagiarism dikenai hukuman atau melanggar kode etik, padahal tulisan tersebut hasil karya sendiri? Berikut ini penjelasannya.

1. Self-plagiarism masih menuai pro dan kontra

Ini 5 Hal Seputar Self-Plagiarism, Plagiasi Karya Sendiri Emang Salah?Pexels/Min An

Ternyata self-plagiarism merupakan tindakan yang masih menuai pro dan kontra. Beberapa ahli saling berbeda pendapat untuk menilai istilah self-plagiarism merupakan sebuah kecurangan.

Beberapa ahli mengatakan bahwa menggunakan hasil penelitian sendiri tanpa memberikan sitasi tetap merupakan sebuah tindakan yang melanggar kode etik karena telah menipu pembaca dengan memberikan karya lama yang seolah-olah menjadi baru dan original.

Sedangkan kubu lain berdalih bahwa perilaku tersebut tidak merugikan pihak lain atau telah mengambil milik pihak lain, sehingga tidak bisa disebut plagiarisme. Karena kontroversi tersebut beberapa peneliti menggunakan pedoman yang berbeda terkait permasalahan ini.

2. Bisa dianggap ilegal jika sudah beralih hak cipta milik pihak lain

Ini 5 Hal Seputar Self-Plagiarism, Plagiasi Karya Sendiri Emang Salah?Pexels/Nguyen Nguyen

Ada pedoman baku mengenai bagaimana self-plagiarism yang melanggar kode etik. Yaitu ketika hak cipta telah beralih dan dimiliki pihak lain. Ketika karya tulis telah dikirim ke pihak lain dan ada kesepakatan peralihan hak cipta, menuliskannya kembali (sebagian/seluruhnya) dalam karya tulis yang baru merupakan tindakan yang dilarang.

Sebagai contoh merangkap penelitian untuk dua redaksi, semisal untuk perusahaan/lembaga dan universitas (semisal skripsi/tugas akhir). Tindakan tersebut merupakan self-plagiarism yang bisa dikenai pelanggaran.

Baca Juga: Penulis Jangan Plagiat, 5 Hal Negatif Ini Akan Terjadi Padamu Lho

dm-player

3. Apa saja bentuk self-plagiarism yang sering dilakukan

Ini 5 Hal Seputar Self-Plagiarism, Plagiasi Karya Sendiri Emang Salah?Pexels/freestocks.org

Self-plagiarism sering terjadi dalam dunia akademik, termasuk berasal dari mahasiswa, dosen maupun peneliti. Beberapa bentuk self-plagiarism antara lain, mengumpulkan tugas yang sudah pernah kamu kumpulkan sebelumnya, menggunakan kembali ide dan data yang sudah digunakan dalam penelitian sebelumnya, atau menerbitkan penelitian yang sama dalam jurnal yang berbeda.

Karena itu penting untuk mengecek kembali apa yang sudah kamu tulis. Jangan sampai hasilmu terkena sanksi karena berdampak pada karir akademikmu juga. Memberikan sitasi sangat penting untuk menghindari beragam bentuk plagiasi.

4. Bagaimana agar terhindar dari self-plagiarism?

Ini 5 Hal Seputar Self-Plagiarism, Plagiasi Karya Sendiri Emang Salah?Pexels/Pixabay

Menghindari plagiarisme cukup mudah. Agar aman meskipun hasil karya sendiri, memberi sitasi pada penelitian yang baru merupakan solusinya. Atau kamu juga bisa menggunakan teknik parafrase. Sangat penting untuk memberikan informasi yang valid (terutama pada daftar pustaka) kepada pembaca karena kredibilitas penulis dinilai dari seberapa original karya tersebut.

Selain itu kamu bisa menggunakan aplikasi untuk mengecek seberapa besar plagiasi yang kamu lakukan. Dengan itu kamu bisa menilai sendiri kesamaan dari hasil karya sebelumnya, atau meminimalisasi plagiarisme.

5. Ada batas wajar yang bisa diterima, namun jika lebih akan dikenai dua pelanggaran sekaligus

Ini 5 Hal Seputar Self-Plagiarism, Plagiasi Karya Sendiri Emang Salah?Pexels/Jeswin Thomas

Cek self-plagiarism dilakukan dengan mengecek seberapa identik kesamaan yang dimiliki dari hasil karya lama dengan yang baru. Biasanya dinyatakan lolos seleksi plagiasi jika di bawah 10 persen. Jika lebih kamu sama saja telah melakukan plagiasi, sehingga terdapat dua pelanggaran sekaligus yang diberikan, yaitu pelanggaran terhadap etika akademik dan pelanggaran hak cipta. Terkait undang-undang yang mengatur antara pelaku plagiasi dan auto-plagiasi dikenai produk hukum yang sama.

Sebagai penulis penting untuk menghindari apa pun bentuk plagiasi yang bisa berakibat buruk pada kerja kreatif kita selama ini. Karena bentuk plagiasi bisa bermacam-macam, menambah wawasan dan menghindari untuk melakukannya adalah tindakan preventif yang bisa dilakukan siapa pun.

Baca Juga: Plagiarisme: Kesalahan Tak Termaafkan dalam Karya Tulis

thariq bintoro Photo Verified Writer thariq bintoro

Member IDN Times Community ini sudah tidak malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Arifina Budi A.

Berita Terkini Lainnya