Ilustrasi orang muslim (unsplash.com/rachidnl)
Dalam Islam, dasar hukum wakalah tercantum pada QS. Al-Kahfi ayat 19. Melalui QS. Al-Kahfi ayat 19, dijelaskan bahwa wakalah diperbolehkan, hal ini juga memiliki kaitan dengan kisah Ashabul Al-Kahfi.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Kahfi ayat 19:
وَكَذَٰلِكَ بَعَثْنَٰهُمْ لِيَتَسَآءَلُوا۟ بَيْنَهُمْ ۚ قَالَ قَآئِلٌ مِّنْهُمْ كَمْ لَبِثْتُمْ ۖ قَالُوا۟ لَبِثْنَا يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ ۚ قَالُوا۟ رَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثْتُمْ فَٱبْعَثُوٓا۟ أَحَدَكُم بِوَرِقِكُمْ هَٰذِهِۦٓ إِلَى ٱلْمَدِينَةِ فَلْيَنظُرْ أَيُّهَآ أَزْكَىٰ طَعَامًا فَلْيَأْتِكُم بِرِزْقٍ مِّنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا
Artinya: "Dan demikianlah kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Salah seorang di antara mereka berkata: sudah berapa lama kamu berada (di sini?)". Mereka menjawab: "Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang diantara kamu, untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun." (QS. Al-Kahfi:19)
Tidak hanya itu, dasar hukum wakalah juga dijelaskan dalam QS. Yusuf ayat 55. Dalam ayat ini mencoba menjelaskan mengenai Nabi Yusuf ditugaskan menjadi wakil untuk mengemban amanah dalam menjaga urusan ekonomi negeri Mesir. Allah SWT berfirman:
قَالَ ٱجْعَلْنِى عَلَىٰ خَزَآئِنِ ٱلْأَرْضِ ۖ إِنِّى حَفِيظٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir), sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan." (QS. Yusuf: 55)
Kedua ayat di atas mencoba menegaskan bahwa pada dasarnya manusia akan membutuhkan wakalah. Mengingat tidak semua manusia memiliki kemampuan untuk menekuni atau menyelesaikan segala urusan mereka.
Sebagai tambahan informasi, para ulama juga telah menyatakan bahwa wakalah diperbolehkan. Bahkan, beberapa di antara mereka justru ada yang cenderung menjadikan wakalah sebagai sunnah dengan alasan karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk perbuatan tolong menolong (ta'awun) atas dasar kebaikan serta taqwa.