Pengertian Wakalah, Jenis, Hukum, Syarat, dan Contoh

Wakalah merupakan pekerjaan seorang wakil

Tahukah kamu apa itu wakalah? Secara harfiah, wakalah adalah pekerjaan wakil yang mana bertugas untuk menjaga, menahan, bahkan memperbaiki urusan yang mengatas namakan orang lain.

Supaya bisa memahami lebih jelas, simak penjelasan selengkapnya seputar wakalah mulai dari pengertian, jenis, hukum, dan contohnya.

1. Pengertian wakalah

Pengertian Wakalah, Jenis, Hukum, Syarat, dan Contohilustrasi seseorang menjadi wakalah (unsplash.com/IsmaelParamo)

Melansir buku Metodologi Fiqh Muamalah (Diskursus Metodologis Konsep Interaksi Soaial-Ekonomi) (2013), wakalah merupakan pelimpahan urusan seseorang kepada orang lain, di mana urusan tersebut boleh ia lakukan sendiri serta boleh diambil alih orang lain agar diselesaikan ketika masih hidup.

Sementara itu, menurut pendapat ulama Syafi'iyah, wakalah adalah sebuah pernyataan yang mencakup kepada pemberian suatu wewenang oleh seseorang kepada orang lain supaya orang lain itu melaksanakan apa yang boleh dikuasakan atas nama pemberi kuasa.

Wakalah merupakan sebuah istilah yang berasal dari bahasa Arab dengan arti penggantian atau perwakilan. Melalui kedua pengertian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa wakalah mengacu pada perjanjian di mana seorang pihak (makmum) memberi kuasa kepada pihak lain (wakil) untuk melakukan tindakan atau transaksi atas nama mereka.

Dalam praktiknya, akad wakalah umum digunakan dalam berbagai bidang ekonomi dan keuangan dalam Islam. Dalam hadis yang disebutkan dalam koleksi Sahih Bukhari dan lainnya, diceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan wakalah dalam beberapa hal yang bersifat duniawi seperti membayar utang atau mengurus hewan ternaknya.

Namun, penting untuk diketahui bahwa akad wakalah tidak dapat diterapkan dalam hal ibadah karena ibadah adalah tindakan langsung dari seorang individu kepada Allah sehingga tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.

2. Dasar hukum wakalah

Pengertian Wakalah, Jenis, Hukum, Syarat, dan ContohIlustrasi orang muslim (unsplash.com/rachidnl)

Dalam Islam, dasar hukum wakalah tercantum pada QS. Al-Kahfi ayat 19. Melalui QS. Al-Kahfi ayat 19, dijelaskan bahwa wakalah diperbolehkan, hal ini juga memiliki kaitan dengan kisah Ashabul Al-Kahfi.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Kahfi ayat 19:

وَكَذَٰلِكَ بَعَثْنَٰهُمْ لِيَتَسَآءَلُوا۟ بَيْنَهُمْ ۚ قَالَ قَآئِلٌ مِّنْهُمْ كَمْ لَبِثْتُمْ ۖ قَالُوا۟ لَبِثْنَا يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ ۚ قَالُوا۟ رَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثْتُمْ فَٱبْعَثُوٓا۟ أَحَدَكُم بِوَرِقِكُمْ هَٰذِهِۦٓ إِلَى ٱلْمَدِينَةِ فَلْيَنظُرْ أَيُّهَآ أَزْكَىٰ طَعَامًا فَلْيَأْتِكُم بِرِزْقٍ مِّنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا

Artinya: "Dan demikianlah kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Salah seorang di antara mereka berkata: sudah berapa lama kamu berada (di sini?)". Mereka menjawab: "Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang diantara kamu, untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun." (QS. Al-Kahfi:19)

Tidak hanya itu, dasar hukum wakalah juga dijelaskan dalam QS. Yusuf ayat 55. Dalam ayat ini mencoba menjelaskan mengenai Nabi Yusuf ditugaskan menjadi wakil untuk mengemban amanah dalam menjaga urusan ekonomi negeri Mesir. Allah SWT berfirman:

قَالَ ٱجْعَلْنِى عَلَىٰ خَزَآئِنِ ٱلْأَرْضِ ۖ إِنِّى حَفِيظٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir), sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan." (QS. Yusuf: 55)

Kedua ayat di atas mencoba menegaskan bahwa pada dasarnya manusia akan membutuhkan wakalah. Mengingat tidak semua manusia memiliki kemampuan untuk menekuni atau menyelesaikan segala urusan mereka.

Sebagai tambahan informasi, para ulama juga telah menyatakan bahwa wakalah diperbolehkan. Bahkan, beberapa di antara mereka justru ada yang cenderung menjadikan wakalah sebagai sunnah dengan alasan karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk perbuatan tolong menolong (ta'awun) atas dasar kebaikan serta taqwa.

3. Jenis wakalah

Pengertian Wakalah, Jenis, Hukum, Syarat, dan ContohIlustrasi Muslim Berdoa (unsplash.com/Imad Alassiry)

Wakalah dibedakan menjadi tiga, yaitu Wakalah al-Mutlaqah, Wakalah al-Muqayyadah, dan Wakalah al-Ammah.

1. Wakalah al-Muqayyadah

dm-player

Jenis wakalah ini merupakan prosesi pemberian wewenang atau kuasa khusus. Biasanya, Wakalah al-Muqayyadah hanya untuk satu perbuatan hukum.

2. Wakalah al-Ammah

Berbeda dengan sebelumnya, jenis wakalah ini merupakan prosesi pemberian wewenang yang sifatnya umum, tanpa adanya spesifikasi. Misalnya, saat kamu ingin meminta tolong seseorang untuk belikan mobil tanpa memikirkan mereknya.

3. Wakalah al-Mutlaqah

Jenis wakalah ini dilakukan tanpa adanya batas waktu. Selain waktunya yang tak terbatas, wakalah ini juga berlaku untuk segala urusan.

Baca Juga: Mudharabah: Pengertian, Bentuk, Contoh, dan Keuntungannya

4. Rukun dan syarat wakalah

Pengertian Wakalah, Jenis, Hukum, Syarat, dan Contohilustrasi silaturahmi (Pexels.com/Monstera)

Rukun Wakalah

Rukun wakalah terbagi menjadi empat, di antaranya orang yang memberi kuasa (al-Muwakkil), orang yang diberi kuasa (al-Wakil), perkara atau hal yang dikuasakan (al-Taukil), dan pernyataan Kesepakatan (Ijab dan Qabul).

Mengutip buku Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional (2006) oleh Dewan Syariah Nasional, berikut merupakan syarat wakalah.

Syarat-syarat muwakkil (yang mewakilkan)

  • Merupakan pemilik sah yang mampu bertindak atas sesuatu yang hendak diwakilkan
  • Merupakan orang mukallaf atau anak mumayyiz dalam beberapa hal yang memiliki manfaat baginya, seperti mewakilkan untuk menerima hibah, menerima sedekah, dan lain sebagainya.
  • Seseorang yang cakap hukum, cakap bertindak hukum untuk dirinya sendiri maupun orang lain
  • Memiliki pengetahuan yang cukup dan memadai mengenai tentang permasalahan yang diwakilkan
  • Amanah dan bersedia menyelesaikan pekerjaan yang diberikan

Perkara yang diwakilkan atau obyek wakal

Sesuatu yang dapat dijadikan obyek akad atau suatu pekerjaan yang dapat dikerjakan orang lain, perkara-perkara yang mubah dan dibenarkan oleh syara’, memiliki identitas yang jelas, dan milik sah dari al-Muwakkil.

Pernyataan Kesepakatan (Ijab-Qabul)

Kesepakatan harus sudah disepakati oleh kedua belah pihak baik lisan maupun tulisan dengan keikhlasan memberi dan menerima baik fisik maupun manfaat dari hal yang ditransaksikan.

5. Contoh wakalah di instansi perbankan

Pengertian Wakalah, Jenis, Hukum, Syarat, dan Contohilustrasi transaksi di bank (pexels.com/Karolina Grabowska)

Contoh-contoh penggunaan akad wakalah dalam perbankan syariah untuk mengelola dana nasabah adalah sebagai berikut:

  • Tabungan wakalah
    Nasabah menitipkan dana kepada bank syariah dengan akad wakalah. Bank berperan sebagai wakil dan bertanggung jawab untuk mengelola dana tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti melalui investasi yang halal dan bebas dari riba (bunga).
  • Investasi wakalah
    Nasabah dapat menyerahkan sebagian atau seluruh dana mereka kepada bank syariah untuk diinvestasikan secara syariah. Bank bertindak sebagai wakil yang bertanggung jawab untuk mencari dan mengelola investasi yang halal dengan menghasilkan keuntungan yang akan dibagikan kepada nasabah.

  • Akad pembiayaan wakalah
    Bank syariah dapat menjadi wakil bagi nasabah yang memerlukan pembiayaan. Nasabah menunjuk bank sebagai perantara untuk melakukan pembelian atau akuisisi barang atau aset tertentu yang kemudian akan diserahkan kepada nasabah dengan skema pembiayaan yang sesuai dengan syariah.

  • Akad asuransi wakalah
    Bank syariah dapat bertindak sebagai wakil nasabah untuk mengelola risiko atau asuransi. Nasabah menyetor premi kepada bank, yang kemudian akan diinvestasikan oleh bank sesuai dengan prinsip wakalah untuk menghasilkan keuntungan yang akan digunakan dalam penyelesaian klaim atau pembayaran manfaat asuransi jika diperlukan.
  • Pengelolaan dana zakat wakalah
    Bank syariah juga bisa berperan sebagai wakil dalam mengelola dana zakat dari para nasabahnya. Nasabah menyerahkan zakat mereka kepada bank, yang selanjutnya akan dielola dan didistribusikan kepada penerima zakat yang berhak sesuai dengan ketentuan syariah. Akad wakalah ini mencerminkan prinsip kepercayaan antara nasabah dan bank syariah, di mana bank diamanahkan untuk mengelola dana nasabah dengan integritas dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

Demikianlah penjelasan mengenai wakalah. Mulai dari pengertian, jenis, hukum, syarat, hingga contohnya. Semoga bermanfaat!

Penulis: Natasya Yolanda

Baca Juga: Akad Murabahah: Pengertian, Syarat, Manfaat, dan Jenisnya

Topik:

  • Sierra Citra
  • Yunisda D
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya