Setiap korban yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berhak melakukan pengaduan dengan cara melaporkan ke pihak yang berwenang. Selain itu, korban juga bisa memberi laporan kepada unit layanan setempat, seperti LBH.
Namun sayangnya, gak banyak orang yang berani dan tahu bagaimana cara melaporkan kasus yang berkaitan dengan KDRT. Untuk itu, mari simak alur dan cara lengkapnya di bawah ini.