ilustrasi ibu hamil sedang duduk (unsplash.com/Anastasiia Chepinska)
Menurut laman Baznas, fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa yang disesuaikan dengan jumlah utang puasa. Nantinya, makanan yang diberikan untuk fidyah akan disumbangkan kepada orang miskin. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, fidyah bisa dibayarkan sebesar 1 mud gandum. Kira-kira sekitar 6 ons (675 gram atau 0,75 kg).
Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan adalah 2 mud atau sekitar 1,5 kg. Aturan ini biasanya ditetapkan untuk fidyah yang berupa beras. Bagi ibu hamil, fidyah yang dibayarkan bisa berupa makanan pokok. Misalnya, ibu hamil gak puasa selama 30 hari. Maka, fidyah yang dibayarkan adalah 30 takar dengan masing-masing 1,5 kg.
Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang jumlahnya sama seperti beras jika dikonversi. Caranya adalah dengan memberikan uang yang sebanding dengan harga makanan seberat 3,25 kg per hari puasa.