Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hukum Adopsi Anak dalam Islam, Penuhi Hak Anak Angkat!
Hukum adopsi anak dalam Islam (Pexels.com/Monstera Production)

Adopsi atau pengangkatan anak merupakan cara untuk menjamin hak suatu anak dapat terjaga. Sebelum mengadopsi anak, tentunya dibutuhkan banyak pertimbangan secara matang, termasuk di antaranya hukum mengadopsi.

Dalam Islam, perlu diperhatikan syarat tertentu agar adopsi anak memberikan dampak positif. Hkum adopsi anak pun telah diatur sedemekian rupa. Berikut penjelasan hukum adopsi anak menurut Islam.

1. Islam hanya memperbolehkan Islam mutlak

Hukum adopsi anak dalam Islam (Pexels.com/Kristina Paukshtite)

Dikutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), dari perspektif Islam terdapat panduan yang ditetapkan agar niat baik dalam mengadopsi dapat membawa dampak positif bagi orangtua angkat, anak angkat, dan komunitas sekitarnya. Masyarakat mengenal dua jenis adopsi, yakni adopsi mutlak dan tidak mutlak.

Adopsi mutlak adalah ketika seseorang mengangkat anak orang lain secara penuh sebagai anak kandung, dengan semua implikasi hukum yang terkait. Dalam hal ini, anak memiliki hak dan kewajiban yang sama persis dengan anak kandung.

Sementara itu, adopsi tidak mutlak adalah ketika seseorang dianggap sebagai anak tanpa kehilangan status sebagai anak kandung dari orangtua biologisnya, sehingga hak dan kewajibannya tidak sepenuhnya sama dengan anak kandung. Islam hanya mengizinkan adopsi secara tidak mutlak, mereka tidak boleh berduaan, tidak mendapat hak waris, dan hal lain sebagaimana anak kandung.

2. Hadis tentang mengadopsi anak

Hukum adopsi anak dalam Islam (Pexels.com/ Werner Pfennig)

Rasulullah SAW bersabda melalui hadis Said bin Abi Waqash: "Barangsiapa yang mengakui seseorang dalam Islam sebagai ayah, sedang ia tahu bahwa itu bukan ayahnya, maka diharamkan baginya surga". (HR. Muslim 95)

Menurut Ketua Litbang Fatayat NU, Nur Rofiah, ini bisa terjadi karena biasanya yang diadopsi berasal dari kalangan tidak mampu dan yang mengadopsi orang terhormat. Ada kemungkinan anak hasil adopsi menyembunyikan asal usul sebenarnya.

Selanjutnya, hubungan antara orangtua dan anak angkat bersifat saling tolong menolong dan melindungi, bisa jadi ketika masih kecil, orangtua lebih mampu, tetapi ketika anak sudah besar. Jika hal ini terjadi, maka ia bisa lebih mampu secara ekonomi sehingga anak angkat wajib menolong dan menjaga orangtua angkatnya.

Ketika kondisi fisik orang tua sudah lemah, ia juga berkewajiban menjaga orang tua angkatnya. Ini karena ketika kondisi sudah tua, ia sangat rentan untuk disepelekan.

3. Adopsi mutlak saat zaman Rasulullah

Hukum adopsi anak dalam Islam (Pexels.com/Vlada Karpovich)

Sebelum Nabi Muhammad SAW diutus sebagai Rasulullah, dalam tradisi Arab sudah ada praktik adopsi mutlak yang menjadikan hubungan antara anak angkat dan orangtua angkat identik dengan hubungan antara anak dan orangtua kandung. Praktik ini ditandai dengan pengakuan mereka terhadap ayah angkat, panggilan kepada ayah angkat mereka, dan penyerahan nasab sesuai dengan nasab istri ayah angkat.

Bahkan, mantan istri haram yang telah dinikahi ayah angkat juga diberikan hak waris yang sama dengan anak kandung, sehingga tidak ada perbedaan antara keduanya. Rasulullah sendiri memiliki seorang anak angkat, Zaid bin Haritsah, yang kemudian dinamai Zaid bin Muhammad.

Namun, kemudian turunlah ayat Al Ahzab ayat 37 yang menegaskan bahwa anak hasil adopsi tidak boleh disamakan dengan anak kandung. Ayat tersebut juga memerintahkan Rasulullah untuk menikahi Zainab bin Jahsyi, mantan istri dari anak angkatnya.

Ketika itu, seorang ayah angkat menikahi mantan istri anak angkatnya adalah sesuatu yang secara sosial merupakan sebuah aib yang sangat besar, sehingga pernikahan tersebut melahirkan gunjingan hebat dikalangan masyarakat. Bahkan hingga kini, peristiwa ini kerap dijadikan kritikan atas Rasululah oleh para pengingkarnya.

Hal ini untuk menunjukkkan Islam tidak melarang praktik adopsi, melaikan cara-cara pengadopsian yang mengandung manipulasi. Misalnya, adopsi dengan cara anak angkat dinasabkan dan dipanggil dengan nama ayah angkatnya, sehingga mengandung kebohongan baik terhadap anak maupun masyarakat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article