Hukum adopsi anak dalam Islam (Pexels.com/Vlada Karpovich)
Sebelum Nabi Muhammad SAW diutus sebagai Rasulullah, dalam tradisi Arab sudah ada praktik adopsi mutlak yang menjadikan hubungan antara anak angkat dan orangtua angkat identik dengan hubungan antara anak dan orangtua kandung. Praktik ini ditandai dengan pengakuan mereka terhadap ayah angkat, panggilan kepada ayah angkat mereka, dan penyerahan nasab sesuai dengan nasab istri ayah angkat.
Bahkan, mantan istri haram yang telah dinikahi ayah angkat juga diberikan hak waris yang sama dengan anak kandung, sehingga tidak ada perbedaan antara keduanya. Rasulullah sendiri memiliki seorang anak angkat, Zaid bin Haritsah, yang kemudian dinamai Zaid bin Muhammad.
Namun, kemudian turunlah ayat Al Ahzab ayat 37 yang menegaskan bahwa anak hasil adopsi tidak boleh disamakan dengan anak kandung. Ayat tersebut juga memerintahkan Rasulullah untuk menikahi Zainab bin Jahsyi, mantan istri dari anak angkatnya.
Ketika itu, seorang ayah angkat menikahi mantan istri anak angkatnya adalah sesuatu yang secara sosial merupakan sebuah aib yang sangat besar, sehingga pernikahan tersebut melahirkan gunjingan hebat dikalangan masyarakat. Bahkan hingga kini, peristiwa ini kerap dijadikan kritikan atas Rasululah oleh para pengingkarnya.
Hal ini untuk menunjukkkan Islam tidak melarang praktik adopsi, melaikan cara-cara pengadopsian yang mengandung manipulasi. Misalnya, adopsi dengan cara anak angkat dinasabkan dan dipanggil dengan nama ayah angkatnya, sehingga mengandung kebohongan baik terhadap anak maupun masyarakat.