ilustrasi Al-Quran (pexels.com/Abdulmeilk Aldawsari)
Dalam Kitab Al-Mausu'ah AL-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (juz 4, halaman 102) diperbolehkan bersenang-senang dengan tangan bagi pasangan suami istri. Hal yang tidak diperbolehkan dalam hubungan suami istri adalah memasukkan kemaluan laki-laki ke dubur perempuan.
Bersenang-senang dengan jari, lidah, maupun bagian tubuh yang lainnya dibolehkan, sebagaimana sabda Rasulullah: “Tutup auratmu kecuali kepada istri dan budakmu.”
Namun, kamu harus pahami bahwa memasukkan jari ke Miss V yang dilarang adalah menggunakan tangan atau barang lain selain dari bagian tubuh suami. Hal ini juga dimaksud sebagaimana memasukkan jari ke Miss V adalah bagian dari aktivitas seks yang dilakukan.
Hubungan suami istri adalah bagian dari kegiatan yang dilakukan oleh pasangan sah. Aktivitas ini pun sudah ditulis langsung dan dijelaskan secara lengkap lewat hadis.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum memasukkan jari ke Miss V dalam Islam. Semoga dengan membaca informasi di atas, pengetahuanmu tentang seks semakin bertambah ya.
Oleh: Srikandy Indah Karina S.B