Untuk yang sudah berumah tangga dan menjalin hubungan pernikahan, aktivitas ranjang bukan hal yang tabu lagi. Hal ini merupakan suatu kebutuhan biologis manusia.
Aktivitas ranjang juga memiliki banyak jenis, salah satunya menjilat kemaluan suami. Namun, apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam? Adakah hukum Islam yang mengaturnya? Simak penjelasan berikut ini.