Jemaah haji asal Papua Barat Kloter 25 Embarkasi Makassar saat hendak diberangkatkan ke Tanah Suci dari Aula Mina Asrama Haji Sudiang, Senin dini hari (19/5/2025). (Dok. Kemenag Sulsel)
Hubungan suami istri diperbolehkan pada saat sudah tahallul. Ada 2 tahapan tahallul yang harus dijalankan saat haji. Maka, diperbolehkannya setelah menempuh tahallul kedua yakni tawaf ifadah yang umumnya dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijah atau sudah melaksanakan empat kewajiban.
Adapun 4 kewajiban yang dilakukan adalah melempar jumrah aqabah ketika memasuki tanggal 10 Dzulhijjah, menyembelih kambing (hanya untuk jamaah haji tamattu dan qiron, jamaah haji ifrad tidak perlu), tawaf ifadah, dan potong rambut.
Ketika sudah melakukan 2 dari 4 hal yang diwajibkan pada tanggal 10 Dzulhijah, meliputi melempar jumrah aqabah kemudian potong rambut, maka itu sudah dinamakan tahallul pertama. Jika sudah melakukan tahallul pertama, kita diperbolehkan untuk ganti pakaian biasa. Kita sudah boleh memakai wewangian pula. Tapi, hubungan suami istri masih belum diperbolehkan.
Hubungan suami istri diperbolehkan kalau sudah melaksanakan 4 kewajiban, termasuk sudah melakukan tawaf ifadah. Tawaf ifadah yang dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijah, boleh langsung diselesaikan atau ditunda (berdasarkan pendapat beberapa ulama).
Seandainya ada jamaah yang sudah jadwalnya pulang dan belum tawaf ifadah, maka diperbolehkan. Namun, itu artinya ia masih memiliki tanggungan tawaf ifadah. Karenanya, walau dia sudah pulang, hubungan suami istri masih belum diperbolehkan.
Jadi, kapan pasutri boleh berhubungan kembali? Jawabannya adalah ketika mereka sudah melaksanakan seluruh kewajiban haji, termasuk tawaf ifadah.
Itulah waktu yang dihalalkan untuk berhubungan suami istri saat haji. Sekali lagi, pastikan sudah menyelesaikan tawaf ifadah agar dapat kembali dapat melakukannya selepas ibadah haji.
Penulis: Amanda Rayta Putri
Kapan larangan berhubungan suami istri resmi berlaku bagi jemaah haji? | Larangan berhubungan suami istri (basyarah/jima') resmi berlaku secara mutlak sejak jemaah melafalkan niat ihram di miqat hingga mereka menyelesaikan tahapan Tahallul Tsani. |
Kapan waktu pertama yang menghalalkan kembali hubungan suami istri bagi jemaah? | Jemaah haji baru dihalalkan kembali berhubungan suami istri setelah menyelesaikan Tahallul Tsani, yaitu setelah merampungkan tiga amalan: melontar Jumrah Aqabah, bercukur (tahallul awal), dan Tawaf Ifadah beserta Sai. |
Apakah berhubungan suami istri diperbolehkan setelah jemaah melakukan Tahallul Awal? | Tidak boleh. Pasca-Tahallul Awal (baru menyelesaikan dua dari tiga amalan), jemaah hanya boleh melepas kain ihram dan bebas dari larangan biasa, namun khusus larangan berhubungan suami istri tetap haram hingga Tahallul Tsani. |
Apa konsekuensi hukum jika jemaah nekat melanggar larangan ini sebelum Tahallul Awal? | Melanggar keharaman ini sebelum Tahallul Awal berakibat fatal: ibadah hajinya otomatis batal (gugur), wajib membayar denda (dam) berat berupa menyembelih seekor unta, dan tetap wajib menyelesaikan sisa prosesi haji yang rusak tersebut. |