Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi keluarga (pexels.com/Elina Fairytale)

Mengadopsi anak merupakan salah satu alternatif yang dapat dilakukan para orangtua yang belum berkesempatan mendapatkan anak. Namun, sebelum mengadopsi anak ada beberapa hal yang harus kamu ketahui terlebih dahulu, seperti syarat dan tata cara adopsi anak dari panti asuhan.

Ini karena mengadopsi anak dari panti asuhan tentunya harus melewati prosedur tertentu, mengingat panti asuhan merupakan lembaga resmi. Nah, berikut pemaparan syarat dan tata cara mengadopsi anak dari panti asuhan yang wajib kamu ketahui.

1. Syarat yang harus dipenuhi saat mengadopsi anak

llustrasi keluarga (pexel.com/monstera production)

Peraturan tentang adopsi anak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan Permensos nomor 110 tahun 2009. Dijelaskan tentang persyaratan pengangkatan anak, sebagai berikut:

  • Berstatus menikah minimal 5 tahun
  • Berumur minimal 30 tahun tahun dan maksimal 55 tahun
  • Calon Orang Tua Angkat (COTA) harus seagama dengan Calon Anak Angkat (CAA)
  • Mampu secara sosial dan ekonomi
  • Belum/gak memiliki anak atau hanya memiliki satu anak
  • Salah satu di antara suami atau istri dinyatakan oleh ahli memiliki kemungkinan kecil/gak bisa mendapatkan keturunan
  • Mengajukan surat permohonan izin untuk mengadopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial

2. Dokumen yang dibutuhkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di