ilustrasi sapi (pexels.com/Pixabay)
Lantas, bagaimana dengan ketentuan pembagian daging kurban? Ketentuan ini ternyata berbeda bagi kurban nazar dan kurban sunah.
Dilansir NU Online, menurut kitab "Fathul Mujibil Qarib" karya KH Afifuddin Muhajir, orang yang melakukan kurban nazar tidak diperbolehkan mengambil daging kurban. Di sisi lain, orang yang melakukan kurban sunah boleh mengambilnya sebanyak 1/3 bagian.
ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya: (Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan/wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu.
Bagian kitab yang lain juga menjelaskan tentang larangan menjual hasil kurban. Shohibul qurban dilarang untuk menjual hasil hewan yang dikurbankan, baik daging, bulu, ataupun kulitnya.
(ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها
Artinya: Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunah.
Kemudian, untuk pembagian hasil hewan kurban juga dijelaskan di kitab yang sama, yaitu membagi daging kurban dalam kondisi mentah. Ulama juga menekankan untuk membagi daging hewan kurban, maksimal 1/3 untuk shohibul kurban, 1/3 untuk orang miskin, dan 1/3 untuk orang kaya jika memungkinkan. Namun, ibadah kurban yang utama adalah dengan menyedekahkan semuanya, kecuali memakan sedikit daging kurban bagi shohibul qurban untuk mendapatkan berkah ibadah kurban.