ilustrasi guru di kelas (pixabay.com/steveriot1)
Melansir laman SMK Negeri 2 Karang Baru, tanggal 25 November ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Presiden Soeharto pada 24 November 1994. Peraturan tersebut merupakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional.
Penetapan ini berkaitan dengan terbentuknya organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sebelum disebut PGRI, pada masa penjajahan Belanda organisasi ini dikenal dengan sebutan Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).
Pada 24-25 November 1945 setelah kemerdekaan, Indonesia menyelenggarakan kongres untuk membahas kelanjutan pendidikan yang sempat terhenti. Kongres tersebut disebut Kongres Guru Indonesia dan membentuk organisasi guru yang dinamai Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 25 November 1945.