Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Kriteria Orang yang Tidak Wajib Berpuasa, Sudah Tahu Belum?

ilustrasi sedang mempelajari tentang Islam (pexels.com/Thirdman)

Puasa adalah salah satu perintah wajib dari Allah SWT kepada umat muslim, baik laki-laki ataupun perempuan, khususnya puasa bulan Ramadan. Puasa Ramadan termasuk salah satu rukun Islam dari lima rukun lainnya. Jika tidak berpuasa, maka ia akan berdosa karena melalaikan perintah Allah tersebut.

Namun, ada beberapa kriteria orang yang justru tidak diwajibkan berpuasa, dan tidak berdosa jika tidak berpuasa dengan alasan-alasan tertentu, sesuai dengan ketentuan Islam. Siapa saja orang yang termasuk kriteria tersebut dan apa saja alasannya? Yuk, simak!

1.Orang yang sakit

ilustrasi orang sakit (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Orang yang sakit ringan tetap wajib berpuasa, ya, selama tidak keberatan atau malah bertambah parah sakitnya jika berpuasa. Namun, jika bertambah parah sakitnya karena berpuasa, atau sakit berat yang mengharuskan ia untuk istirahat dan makan tepat waktu sesuai dengan anjuran dokter, kriteria orang seperti ini tidak wajib untuk berpuasa.

Akan tetapi, ia wajib mengqada atau mengganti puasa yang ditinggalkannya di hari yang lain setelah bulan Ramadan. Misalnya, ia sakit selama tiga hari, maka ia wajib mengqada puasanya selama tiga hari juga setelah Ramadan, yang pada intinya harus mengganti puasanya sebanyak hari ketika ia sedang sakit. Karena puasa itu adalah hak atau kewajiban dari Allah kepada umat muslim. Jika tidak puasa dihitung sebagai utang kepada Allah, dan utang itu harus dibayarkan dengan cara mengqada puasanya di hari lain setelah Ramadan sebagai upaya untuk memenuhi hak hamba kepada Allah.

Seperti firman Allah dalam QS. Al-Baqarah/2: 185

“Barang siapa yang sakit (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya untuk mengganti puasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”

2.Orang yang sedang safar atau dalam perjalanan jauh

ilustrasi safar (pexels.com/JESHOOTS.com)

Orang yang safar atau bepergian dengan tujuan yang jauh hingga puluhan kilometer dan melelahkan juga tidak diwajibkan untuk berpuasa. Sebab, orang yang dalam perjalanan jauh itu pasti melelahkan dan membutuhkan bekal untuk membantu fokus dalam perjalanannya. Sehingga, Allah memberikan rukhsah atau keringanan bagi orang yang safar untuk tidak berpuasa. Perjalanan yang ditempuh kira-kira berjarak 80,640km (menurut keterangan dari Sulaiman Rasjid, dalam BAB puasa, kebolehan tidak puasa bagi orang yang safar).

Jika perjalanan yang ditempuh kurang dari itu dan tidak melelahkan, ia tetap wajib untuk berpuasa. Akan tetapi, jika ia telah menempuh perjalanan yang jauh sesuai ketentuan jarak yang telah ditetapkan dalam syariah, lalu ia tidak berpuasa, ia wajib mengqada puasanya di hari-hari yang lain setelah Ramadan sebanyak hari yang ia tidak berpuasa.

Sebagaimana Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah/2: 185

“Barang siapa yang sedang dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya untuk mengganti puasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.”

3.Orang tua yang sudah lemah

ilustrasi orang tua renta (pexels.com/Mikhail Nilov)

Orang yang sudah memasuki usia tua renta, kira-kira umur 60-70 ke atas, dan tidak sanggup lagi untuk berpuasa, kewajiban mereka untuk berpuasa sudah gugur. Artinya, mereka tidak lagi diwajibkan untuk berpuasa dan tidak berdosa. Sama halnya dengan orang yang sudah lemah fisiknya, meskipun ia belum tua, juga tidak diwajibkan untuk berpuasa.

Sebagai ganti dari gugurnya kewajiban puasa tersebut, yaitu wajib membayar fidyah atau bersedekah dengan makanan yang mengenyangkan (beras, gandum, atau makanan pokok lainnya) dan diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin di setiap harinya selama bulan Ramadan. Jika sedekahnya berupa beras, takarannya ¾ liter (menurut keterangan dari Sulaiman Rasjid, dalam BAB puasa, kebolehan tidak puasa bagi orang yang sudah tua dan lemah fisik). Boleh juga bersedekah dengan makanan lain yang mengenyangkan atau makanan yang siap santap.

Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah/2: 184

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”

4.Wanita yang hamil dan yang menyusui anak

ilustrasi wanita (pexels.com/Monstera Production)

Wanita yang sedang hamil boleh tidak berpuasa kalau khawatir dengan kandungannya. Namun, wajib mengqada puasanya di hari yang lain. Untuk wanita yang menyusui anak, jika ia khawatir anaknya akan kurus atau takut keguguran kalau kurang susu, maka cukup membayar fidyah saja, yaitu bersedekah kepada fakir-miskin di setiap harinya selama bulan Ramadan. Karena wanita yang hamil dan yang menyusui anak akan keberatan jika melakukan puasa, maka sebagai rukhsah cukup membayar fidyah saja. Seperti yang telah dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah: 184 tersebut.

Penjelasan ini juga diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan oleh para ahli hadis, dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW. berkata, “Sesungguhnya Allah telah memaafkan setengah salat dari orang yang musafir/safar (boleh meringkas salat 4 rakaat menjadi 2 rakaat), dan memaafkan pula puasanya (boleh tidak berpuasa), dan Dia memberikan (keringanan) kepada wanita yang sedang hamil dan yang sedang menyusui.”

Islam adalah agama yang mudah dan selalu memberikan solusi yang terbaik. Allah memberikan keringanan kepada umat-Nya sesuai dengan kemampuannya masing-masing.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizky Akbar
EditorRizky Akbar
Follow Us