Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu DPK, DPT, DPTb? Istilah yang Ada di Pilkada 2024

ilustrasi Pilkada Jakarta (IDN Times/Adity Pratama)
ilustrasi Pilkada Jakarta (IDN Times/Adity Pratama)

Rencananya, Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Tentunya, masyarakat Indonesia berhak memilih pemimpin yang terbaik melalui Pilkada.

Daftar pemilih terbagi menjadi tiga kategori, yaitu DPT, DPTb, dan DPK. Namun, tahukah kamu apa itu DPT, DPTb, dan DPK? Yuk, cari tahu dari artikel ini!

1. DPT (Daftar Pemilih Tetap)

KPU RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Maros, Sulawesi Selatan pada Minggu (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
KPU RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Maros, Sulawesi Selatan pada Minggu (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018, Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP). DPT berasal dari data DPSHP akhir yang sudah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara. Kemudian, data tersebut direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, lalu ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Dengan kata lain, DPT merupakan daftar pemilih yang bisa mengikuti pemilu atau pilkada yang sudah ditetapkan oleh KPU melalui proses verifikasi. Masyarakat yang terdaftar DPT bisa mengikuti pemilu atau pilkada dengan membawa KTP elektronik serta undangan C6.

2. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

KPU RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Maros, Sulawesi Selatan pada Minggu (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
KPU RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Maros, Sulawesi Selatan pada Minggu (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018, merupakan daftar pemilih yang sudah terdaftar di salah satu TPS tetapi karena suatu keadaan tertentu, maka pemilih tersebut tidak dapat memakai hak pilihnya.

Namun, ia bisa menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Pemilih diharuskan mengurus dan menunjukkan identitas terlebih dahulu di TPS khusus atau TPS di tempat terdekat.

Dalam pasal 36 ayat 3, dijelaskan beberapa kondisi yang mengakibatkan individu tidak dapat memberi hak pilih di TPS yang bersangkutan. Beberapa di antaranya sebagai berikut:

  • menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari Pemungutan Suara
  • menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi
  • penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba
  • menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan
  • tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • pindah domisili
  • tertimpa bencana alam.

3. DPK (Daftar Pemilih Khusus)

KPU RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
KPU RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Daftar Pemilih Khusus (DPK) merupakan daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT maupun DPTb, meskipun memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih karena identitas kependudukan berupa KTP elektronik. Namun, DPK bisa tetap menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik.

Bagi yang tergolong DPK, kamu bisa datang langsung ke TPS yang sesuai dengan alamat di KTP. Namun, pemilih DPK harus memenunhi beberapa syarat administratif sebelum layak dinyatakan berhak menggunakan hak pilihnya.

Demikian informasi singkat seputar arti dari DPT, DPTb, dan DPK. Kamu termasuk apa?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Adyaning Raras Anggita Kumara
Febriyanti Revitasari
3+
Adyaning Raras Anggita Kumara
EditorAdyaning Raras Anggita Kumara
Follow Us