Pernikahan yang sah merupakan pernikahan yang dilakukan oleh hukum agama masing-masing dan dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan pernikahan adalah hal yang penting sebagai bukti keabsahan di mata hukum.
Apabila seseorang melakukan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak dicatatkan di pengadilan agama, maka dapat melakukan isbat nikah. Ketahui lebih jauh mengenai isbat nikah serta ketentuannya menurut peraturan yang berlaku dalam artikel berikut ini!