Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi buku nikah (IDN Times/Istimewa)

Pernikahan yang sah merupakan pernikahan yang dilakukan oleh hukum agama masing-masing dan dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan pernikahan adalah hal yang penting sebagai bukti keabsahan di mata hukum. 

Apabila seseorang melakukan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak dicatatkan di pengadilan agama, maka dapat melakukan isbat nikah. Ketahui lebih jauh mengenai isbat nikah serta ketentuannya menurut peraturan yang berlaku dalam artikel berikut ini!

1. Pengertian isbat nikah

Ilustrasi buku nikah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Isbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dicatatkan atau diresmikan pernikahannya dan memiliki kekuatan hukum, sebagaimana dikutip dalam laman Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Agama Tigaraksa. Isbat nikah dapat dilakukan oleh pemohon yang telah melangsungkan pernikahan secara agama atau tanpa pencatatan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Adapun orang yang dapat mengajukan isbat nikah adalah suami, istri, anak, dan orangtua atau wali nikah. Isbat nikah dilakukan dengan tujuan penyelesaian perceraian, hilangnya buku nikah, jika terdapat keraguan akan keabsahan pernikahan, serta apabila pernikahan tidak tercatat.

2. Langkah-langkah melakukan isbat nikah

Editorial Team

Tonton lebih seru di