Apa Itu Tawaf Ifadah? Simak Hukum dan Tata Caranya

- Tawaf ifadah merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilakukan
- Waktu paling utama untuk tawaf ifadah adalah pada malam 10 Dzulhijah dan sebelum berakhirnya hari-hari tasyrik
- Tawaf ifadah dilakukan dengan berjalan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali dengan tata cara tertentu
Dalam pelaksanaan ibadah haji, ada beberapa hal yang wajib dilakukan atau disebut sebagai rukun haji. Salah satu rukun haji adalah tawaf, yang dikerjakan dengan memutari Ka'bah sebanyak tujuh kali.
Tawaf ada lima macam, salah satunya ifadah. Apa itu tawaf ifadah? Mari simak penjelasannya beserta hukum dan tata caranya.
1. Apa itu tawaf ifadah?

Ada beberapa macam tawaf yang dikerjakan saat ibadah haji dan umrah, salah satunya tawaf ifadah. Tawaf ifadah merupakan salah satu rukun haji sehingga wajib dikerjakan. Apabila tidak dikerjakan, maka ibadah-ibadah lain yang telah dilakukan sebelumnya dianggap tidak sah.
Tawaf ifadah dikerjakan setelah melakukan rangkaian ibadah di Mina. Waktu paling utama untuk tawaf ifadah adalah pada malam 10 Dzulhijah dan sebelum berakhirnya hari-hari tasyrik (11,12, dan 13 Dzulhijah).
2. Hukum tawaf ifadah

Seperti yang telah disebutkan pada poin sebelumnya, tawaf ifadah hukumnya wajib dalam pelaksanaan ibadah haji. Hal ini tercantum dalam surat Al-Hajj ayat 29 yang berbunyi:
ṡummalyaqḍụ tafaṡahum walyụfụ nużụrahum walyaṭṭawwafụ bil-baitil-'atīq
Artinya: "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)."
3. Tata cara tawaf ifadah

Tawaf ifadah dikerjakan dengan berjalan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali dan posisi Ka'bah berada di sebelah kiri. Berikut ini tata cara tawaf ifadah secara lengkap:
- Membaca niat dalam hati
- Memulai tawaf ifadah dari Hajar Aswad, lalu berjalan memutari Ka'bah hingga bertemu Hajar Aswad lagi. Ini dihitung sebagai satu putaran.
- Tiga putaran pertama dilakukan dengan berlari kecil, empat putaran sisanya dilakukan dengan berjalan kaki seperti biasa
- Mengusap Rukun Yamani saat tiba di posisi tersebut. Namun, apabila tidak memungkinkan untuk menyentuhnya secara langsung, jamaah haji cukup mengangkat tangan sebagai isyarat sambil melafalkan "bismillahi allahu akbar" sebanyak tiga kali
- Mengusap Hajar Aswad saat tiba di hadapannya, namun bisa diganti dengan isyarat mengangkat tangan dan melafalkan "bismillahi allahu akbar" sebanyak tiga kali jika tidak memungkinkan.
Itu tadi penjelasan tentang apa itu tawaf ifadah beserta hukum dan tata cara pelaksanaannya. Semoga informasi di atas menambah wawasan dan keimanan.