ilustrasi kurban sapi di Hari Raya Idul Adha (pixabay.com/mufidpwt)
Menurut Kitab Imam Syafi'i yang tercantum dalam hadis riwayat Bukhari,
"Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu) beliau, membagi semuanya, dan jilalnya (pada orang-orang miskin). Dan dia tidak boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada penjagalnya." (HR Bukhari no. 1717).
Usulan untuk menjual bagian hewan kurban yang tidak dimakan, seperti kulit atau kepala, guna menutupi biaya operasional atau upah penjagal sebenarnya tidak diperbolehkan dalam syariat. Hadis riwayat Bukhari menegaskan bahwa penjagal kurban tidak boleh menerima bagian dari hewan kurban sebagai upah.
Sementara itu, Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Menjual daging atau kulit kurban diperbolehkan, asalkan hasil penjualannya disedekahkan atau dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah tangga oleh orang yang berkurban, atau disalurkan kepada fakir miskin. Dalam hal ini, hasil penjualan tersebut diqiyaskan atau disamakan kedudukannya dengan daging kurban itu sendiri.
Taqiyuddin Al-Hushni Al-Husaini menyebutkan hal ini dalam Kifayatul Akhyar seperti kutipan berikut, "Perlu diketahui bahwa ibadah kurban itu terletak pada pemanfaatan tubuh hewan kurban itu sendiri. Karenanya daging kurban tidak boleh dijual, bahkan termasuk menjual kulitnya. Bahkan orang yang berkurban tidak boleh memberikan kulitnya kepada penjagal sebagai upah penyembelihan hewan kurban meskipun kurban itu ibadah sunnah. Orang yang berkurban boleh menyedekahkan kulitnya. Pilihan lain, ia boleh memanfaatkan kulitnya untuk membuat khuf (sepatu rapat tak tembus air, terbuat dari kulit), sandal, timba, atau benda lainnya. Tetapi ia tidak boleh memberikannya kepada orang lain sebagai upah penyembelihan. Status perlakuan terhadap tanduk hewan kurban serupa dengan perlakuan terhadap kulit hewan kurban."