Ilustrasi berbuka puasa (pexels.com/RDNE Stock project)
Tidak ada dalil yang melarang atau menganjurkan puasa sunnah Rajab dijalankan sebulan penuh. Namun, Rasulullah SAW pernah membahasnya bahwa puasa sunah Rajab bisa dijalankan secara selang-seling atau tidak setiap hari. Ini termasuk dalam tuntutan memperbanyak ibadah di bulan haram yang salah satunya adalah bulan Rajab.
Puasa Rajab bisa dilakukan kapan saja asalkan masih dalam bulan tersebut. Puasa Rajab bisa diamalkan satu hari, tujuh hari, delapan hari, hingga sepuluh hari, atau semampunya saja.
Selain puasa Ayyamul Bidh atau pertengahan bulan yang sudah dibahas, terdapat juga hari-hari lain di bulan Rajab yang baik untuk melaksanakan puasa Rajab. Misalnya, puasa Senin-Kamis dan puasa Daud. Ini sesuai dengan hadir yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang berbunyi:
"Berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah.' Nabi mengatakan demikian seraya berisyarat dengan ketiga jarinya, beliau mengumpulkan kemudian melepaskannya." (HR. Abu Daud)
Jadi, melalui hadis tersebut Rasulullah SAW memberitahukan bahwa puasa bulan Rajab tidak dilakukan secara terus-menerus atau satu bulan penuh seperti puasa Ramadan, akan tetapi diberi jeda waktu. Bisa tiga hari berpuasa, tiga hari berbuka atau tiga hari berpuasa berturut-turut, selanjutnya diberi jeda satu atau dua hari untuk berbuka, kemudian memulai lagi berpuasa tiga hari. Demikian seterusnya.