Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Sah Salat Jika Tangan Masih Ada Tinta Pemilu?

ilustrasi melakukan gerakan salat (pexels.com/Michael Burrows)
ilustrasi melakukan gerakan salat (pexels.com/Michael Burrows)

Usai memberikan hak pilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum), kita harus mencelupkan jari ke tinta ungu yang disediakan. Tinta tersebut sebagai penanda atau bukti bahwa kita sudah melakukan pencoblosan.

Biasanya, tinta Pemilu di jari gak bisa hilang meski telah dibasuh dengan air. Bahkan, tinta bisa bertahan selama beberapa hari.

Lantas, apakah sah salat jika tangan masih ada tinta Pemilu? Dalam ilmu Islam, syarat sahnya wudhu adalah air sampai ke anggota tubuh tanpa penghalang.

Apabila masih ada, bukankah tinta menjadi penghalang kulit anggota tubuh yang seharusnya kena air wudhu? Jika wudhu tidak sah, maka salat tidak sah juga.

Nah, sebelum mengambil kesimpulan, cari tahu penjelasan hukumnya berikut. Perhatikan dengan baik, ya.

1. Pendapat yang pertama

ilustrasi pena dan tinta hitam di atas kertas (pexels.com/@mart-production)
ilustrasi pena dan tinta hitam di atas kertas (pexels.com/@mart-production)

Usai mencoblos saat Pemilu, jarimu pasti dicelupkan ke tinta. Kamu yang muslim pasti akan bertanya-tanya. Apakah sah salat jika tangan masih ada tinta Pemilu?

Ada dua pendapat yang membahas masalah ini. Namun, sebelumnya kamu harus tahu salah satu syarat sah salat yang penting.

Ya, wudhu adalah syarat sah salat. Aktivitas membasuh anggota tubuh dengan air tidak boleh dilewatkan sama sekali.

Menariknya, wudhu pun memiliki syarat sah tersendiri. Salah satu syaratnya adalah tidak ada zat yang menghalangi air wudhu mengenai anggota tubuh. Lalu, apakah tinta Pemilu adalah penghalang wudhu?

Dilansir NU Online, hal pertama yang perlu dipastikan terlebih dulu adalah kesucian tinta Pemilu tersebut. Caranya dengan melakukan pengujian di laboratorium.

Apabila tinta mengandung bahan-bahan yang najis, maka muslim harus menyucikannya dengan sabun, batu, atau zat pembersih lain. Bagaimana jika warna tinta Pemilu masih membekas di jari setelah dibersihkan secara maksimal? Maka hal tersebut dianggap suci. Wudhu pun sah.

Hasil laboratorium menunjukkan tinta tidak najis? Muslim tidak perlu menyucikan jari.  Lakukan wudhu seperti biasa dan tunaikan salat.

2. Pendapat yang kedua

ilustrasi jari (pexels.com/yugdas manandhar)
ilustrasi jari (pexels.com/yugdas manandhar)

Untuk menjawab pertanyaan "apakah sah salat jika tangan masih ada tinta Pemilu?" kamu bisa mempertimbangkan pendapat yang kedua. Menurut Syekh Nawawi al Bantani dalam Nihayatul Zain, wudhu tetap sah bila zat tidak menghalangi air ke permukaan kulit. Meskipun ada bekas warnanya, wudhu dikatakan sah.

Berbeda halnya bila zat menutupi anggota tubuh sehingga air benar-benar tidak bisa mengenai permukaan kulit. Hal ini sesuai dengan penjelasan berikut:

ولو بقي على اليد وغيرها أثر الحناء ولونه دون عينه أو أثر دهن مائع بحيث يمس الماء بشرة العضو ويجري عليها لكن لا يثبت : صحت طهارته

Artinya: "Jika di tangan masih ada bekas pacar kuku dan warnanya, tapi zatnya sudah hilang, atau bekas minyak kental, di mana air masih bisa menyentuh kulit anggota wudhu dan bisa mengalir di kulit anggota wudhu, meskipun tidak tertahan, wudhunya sah."

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka warna bekas zat tertentu gak menghalangi air. Sama halnya dengan tinta Pemilu yang meninggalkan warna di kulit, tapi tidak bersifat sebagai penghalang. 

Jari yang kena tinta Pemilu dinilai persis dengan kondisi orang yang memakai henna. Walaupun warna henna masih ada di kuku dan tangan, tapi henna tidak menghalangi air.

3. Apakah sah salat jika tangan masih ada tinta Pemilu?

ilustrasi sedang salat (pexels.com/Alena Darmel)
ilustrasi sedang salat (pexels.com/Alena Darmel)

Dua pendapat di atas telah menerangkan tentang apakah sah salat jika tangan masih ada tinta Pemilu. Pendapat pertama bisa 'memaklumi' bila warna tinta masih ada setelah jari dibersihkan karena mengandung najis. 

Jika terbukti tidak mengandung najis, tinta Pemilu tidak membatalkan wudhu. Agak berbeda, tapi pendapat kedua memiliki esensi yang sama dengan pendapat pertama. Tinta Pemilu bukan penghalang air wudhu meski warnanya masih membekas di kulit.

Jadi, pada dasarnya kedua pendapat tersebut menyatakan wudhu dan salat tetap sah walaupun tinta Pemilu masih di jari. Hanya saja, pendapat pertama lebih detail mengatur ketentuannya.

Demikian penjelasan tentang apakah sah salat jika tangan masih ada tinta Pemilu. Kamu tidak perlu khawatir lagi, datangi TPS pada hari Pemilu nanti. Suarakan hak pilihmu, celupkan jari ke tinta ungu, dan tunaikan ibadah salat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ana Widiawati
Delvia Y Oktaviani
3+
Ana Widiawati
EditorAna Widiawati
Follow Us