Idul Adha (freepik.com/freepik)
Mengutip NU Online, salat Idul Adha menurut pendapat yang sahih hukumnya adalah sunah. Namun, ada pula yang berpendapat hukumnya fardu kifayah. Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab Raudlatut Talibin.
Dalam kitab Raudlatut Talibin disebutkan, "Bab Shalat Dua Hari Raya, hukumnya sunnah menurut pendapat yang sahih, sedangkan menurut pendapat lain, hukumnya fardu kifayah. Konsekuensinya apabila mengikuti pendapat ini (fardu kifayah), maka seluruh penduduk yang meninggalkan shalat Id wajib terkena sanksi. Namun apabila hukumnya sunnah, maka tidak mendapatkan sanksi."
Laman resmi Muhammadiyah juga menyebutkan bahwa salat Idul Fitri dan Idul Adha hukumnya sunah muakad. Tidak ada dalil yang menegaskan wajibnya salat Id serta tidak ada sanksi bagi orang yang meninggalkannya.