Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Pembagian Daging Kurban Berdasarkan Syariat Islam, Catat!

ilustrasi memotong daging (pexels.com/Mark Stebnicki)
Intinya sih...
  • Pembagian daging hewan kurban diatur dalam syariat Islam, terbagi menjadi ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan tidak dinazarkan (sunah).
  • Umat Islam yang berkurban karena nazar gak diperkenankan mengambil daging kurban. Sedangkan yang bukan nazar, dianjurkan untuk memakan maksimal sepertiga dari daging hewan kurban.
  • Pembagian daging hewan kurban menurut syariat Islam: pertama untuk orang yang berkurban, kedua untuk sahabat, kerabat, dan tetangga, serta terakhir untuk fakir miskin.

Pembagian daging hewan kurban diatur dalam syariat Islam. Para ulama sepakat untuk membagi ibadah kurban dalam dua jenis, yakni ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunah).

Umat Islam yang berkurban karena nazar gak diperkenankan mengambil daging kurban dan memakannya meskipun sedikit. Sementara yang bukan nazar, dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging hewan kurban, maksimal sepertiga dari daging hewan kurban.

"Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib), tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu." (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207)

Kemudian, soal pembagian daging hewan kurban tertuang dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 36. Berikut isinya:

wal-budna ja‘alnâhâ lakum min sya‘â'irillâhi lakum fîhâ khairun fadzkurusmallâhi ‘alaihâ shawâff, fa idzâ wajabat junûbuhâ fa kulû min-hâ wa ath‘imul-qâni‘a wal-mu‘tarr, kadzâlika sakhkharnâhâ lakum la‘allakum tasykurûn

Artinya: "Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."

Nah, berikut aturan pembagian daging hewan kurban menurut syariat. Yuk, simak sampai habis!

1. Untuk orang yang berkurban (shohibul kurban)

ilustrasi memegang daging (pexels.com/ Dana Sredojevic)

Dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Musa al-Ashfahani, disebutkan bahwa, "Rasulullah SAW memberikan (daging kurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga untuk para tetangganya yang fakir sebanyak sepertiga, dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga." (HR. Abu Musa al-Ashfahani)

Pertama untuk orang yang berkurban atau shohibul kurban, yakni mereka yang menyembelih hewan kurban sesuai dengan ketentuan syariat Islam pada momen Idul Adha hari Tasyriq. Terkait hal ini, para shohibul kurban mendapatkan maksimal sebanyak sepertiga daging kurban. Namun, daging tersebut haram untuk dijual.

2. Untuk sahabat, kerabat, atau tetangga

ilustrasi memotong daging (pexels.com/Darksight Image)

Setelah sepertiga bagian daging kurban diperuntukkan bagi shohibul kurban (orang yang berkurban), maka sepertiga bagian berikutnya disunahkan untuk diberikan kepada sahabat, kerabat, dan tetangga. Mereka tetap berhak menerimanya meskipun tidak tergolong fakir atau miskin.

Pembagian ini bertujuan untuk mempererat hubungan sosial, menumbuhkan rasa kebersamaan, serta memperluas manfaat dari ibadah kurban. Dengan demikian, kurban tidak hanya bernilai ibadah secara individual, tetapi juga menjadi sarana memperkuat tali silaturahmi dalam masyarakat.

3. Untuk fakir miskin

ilustrasi daging kurban (pexels.com/Boys in Bristol Photography)

Terakhir, daging kurban diberikan kepada fakir miskin, golongan yang paling berhak menerima daging kurban. Minimal, mereka memperoleh sepertiga bagian dari keseluruhan daging kurban yang disembelih. Pembagian ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kesejahteraan dan kebutuhan kaum yang kurang mampu.

Namun, gak ada larangan untuk memberikan lebih dari sepertiga kepada fakir miskin, terutama jika shohibul kurban ingin menyedekahkan sebagian atau seluruh bagiannya. Tindakan ini mencerminkan nilai kepedulian sosial dan solidaritas antar umat, serta memperkuat makna ibadah kurban sebagai bentuk kasih sayang dan berbagi kepada sesama.

Itu dia penjelasan seputar pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam. Semoga menambah wawasanmu!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto
Follow Us