Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Umur Sapi untuk Kurban Berapa Tahun? Jangan Sampai Salah!

ilustrasi idul adha (unsplash.com/Mufid Majnun)
Intinya sih...
  • Ibadah kurban membutuhkan hewan yang layak, termasuk usia sapi minimal 2 tahun sesuai syariat Islam.
  • Kurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak pada waktu tertentu seperti Idul Adha dan Hari Tarsyrik.
  • Umat Islam dianjurkan berkurban sesuai dengan jenis hewan yang boleh disembelih dan usia minimalnya.

Dalam ibadah kurban, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah kelayakan hewan, termasuk dari segi usia. Sapi yang akan dijadikan hewan kurban harus mencapai umur minimal yang telah ditentukan dalam syariat Islam.

Ketentuan ini bertujuan agar hewan yang dikurbankan benar-benar telah tumbuh dengan sempurna dan layak dijadikan persembahan terbaik kepada Allah SWT. Memastikan umur sapi sesuai syariat, jadi bagian penting dari upaya menjaga keabsahan dan kesempurnaan ibadah kurban. Yuk, simak selengkapnya!

1. Pengertian kurban

ilustrasi idul adha (unsplash.com/Fauzan)

Kurban atau qurban secara harfiah memiliki arti hewan sembelihan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kurban dapat diartikan sebagai persembahan kepada Allah. Ibadah kurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak yang merupakan salah satu bagian dari syiar Islam yang disyariatkan dalam Al-Qur'an.

Selain jenis hewannya, pelaksanaan ibadah kurban juga hanya terjadi pada hari tertentu. Ibadah kurban dalam Islam dilaksanakan sesuai pada waktu yang sudah ditentukan, seperti pada Hari Raya Idul Adha dan Hari Tarsyrik yaitu 11,12, dan 13 Dzulhijjah dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sebelum melaksanakan kurban, alangkah baiknya kita mengetahui kapan waktu yang tepat untuk berkurban agar ibadah kurban yang kita persembahkan menjadi sah sesuai syariat. Jangan sampai kita berkurban di waktu yang lebih awal atau malah terlambat.

2. Perintah dan anjuran berkurban

ilustrasi al Quran (pexels.com/RDNE Stock project)

Umat Islam telah memasuki bulan Dzulhijjah 1446 H. Di antara amalan yang dianjurkan adalah menyembelih hewan kurban. Anjuran ini ditegaskan langsung oleh Allah swt dalam Al-Qur'an surat Al-Kautsar ayat 2:

"Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"

Dalam surat al-Hajj ayat 34-35, Allah juga berfirman:

Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada mereka.”

3. Jenis hewan kurban

ilustrasi idul Adha (unsplash.com/Marwan Ahmed)

Dalam menjalankan anjuran berkurban, umat Islam harus memperhatikan persyaratan hewan kurban yang boleh disembelih. Ada beberapa jenis hewan ternak yang diperbolehkan untuk menjadi kurban, yakni unta, sapi, kambing, atau domba. 

Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam Al-Qur'an Surat Al-Hajj ayat 34. 

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." 

Dijelaskan bahwa bahimatul an'am adalah unta, kambing, dan sapi. Ini yang dikenal oleh orang Arab sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan selainnya. Atau, sejenis hewan sapi seperti kerbau karena hakikatnya sama dengan sapi juga diperbolehkan untuk berkurban. Dengan demikian, maka tidak sah berkurban dengan 100 ekor ayam atau 500 ekor bebek dikarenakan tidak termasuk kategori bahimatul an’am.

4. Usia hewan kurban

ilustrasi idul adha (unsplash.com/Afnizar Nur Ghifari)

Melansir NU Online, selain jenisnya, usia hewan juga sudah harus mencapai umur minimal yang ditentukan syariat. Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah sebagai berikut:

  1. Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6 
  2. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
  3. Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. 
  4. Sedangkan bagi kambing biasa, bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing Jawa, maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2. 

Sebagaimana terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar, bahwa umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun). 

Penting untuk memahami bahwa umur hewan kurban, salah satunya sapi, merupakan syarat sah dalam pelaksanaan ibadah kurban. Intinya, sesuai ketentuan syariat, sapi yang layak untuk dikurbankan harus berumur minimal dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga. Memastikan usia hewan kurban tidak hanya menunjukkan ketaatan terhadap aturan agama, tetapi juga mencerminkan kepedulian terhadap kualitas ibadah yang dilakukan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriyanti Revitasari
EditorFebriyanti Revitasari
Follow Us