Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bagaimana Hukum Membeli Barang Sitaan? Ada Syarat Khusus!

Ilustrasi jual-beli (pexels.com/Quintin Gellar)
Intinya sih...
  • Barang sitaan memiliki beragam jenis dan model, seperti uang tunai, piutang, atau barang rampasan yang dijual lelang.
  • Rasulullah melarang transaksi penipuan, sehingga jual beli tidak sah jika kepemilikan barang belum jelas.
  • Syarat dan rukun jual beli dalam Islam termasuk pemilik asli barang, pembeli yang diperbolehkan bertransaksi, serta sifat barang yang hendak diperjual belikan.
  • Diperbolehkan mensyaratkan sifat dan manfaat tertentu pada barang yang hendak diperjual belikan.
  • Jual beli yang dilarang dalam Islam antara lain menjual barang sebelum menerimanya, menyerobot pembelian orang lain, dan sebagainya.

Barang sitaan atau barang yang ditahan oleh suatu lembaga (bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan atau dilakukan oleh organisasi tertentu) dengan alasan yang spesifik, memiliki beragam jenis dan model. Biasanya barang sitaan berupa uang tunai, piutang, atau barang rampasan lainnya yang dijual secara lelang.

Lalu, bagaimana hukum membeli barang sitaan dan rukun apa saja yang harus dipenuhi ketika melakukan transaksi jual beli dalam Islam? Simak penjelasannya melalui artikel di bawah ini!

1. Hukum membeli barang sitaan

ilustrasi berdagang (pexels.com/Kadir Avşar)

Menurut hukum Islam, terdapat syarat dan rukun jual beli yang hendaknya dipenuhi. Sebab, Rasulullah melarang transaksi yang mengandung penipuan sehingga unsur kepemilikian suatu barang haruslah jelas. Tidak sah jual beli suatu barang apabila barang tersebut belum menjadi milik dari penjual, dikutip NU Online

Oleh karenanya, untuk barang sitaan perlu ditinjau ulang apakah barang tersebut telah menjadi milik negara atau lembaga bersangkutan yang melakukan penyitaan. Atau, barang tersebut masih belum jelas kepemilikannya, misalnya masih milik pihak yang dirampas dan tidak rela untuk menjualnya. 

Misalnya dalam perbankan, jika seseorang meminjam uang ke bank dan tak mampu menembus barang yang digadaikannya, maka barang gadai tersebut tidak langsung menjadi milik pihak kreditur, melainkan masih menjadi milik pihak yang meminjam uang atau debitur. Maka jual belinya tidak diperbolehkan, merujuk pada hadis di bawah ini:

"Janganlah kamu menjual apa-apa yang tidak ada di sisimu," (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Dalam NU Online ditegaskan, suatu jual beli pada dasarnya tidak sah bila dilakukan oleh seseorang yang bukan pemilik barang. Sehingga, bagi kamu yang hendak membeli barang sitaan atau rampasan, diharapkan meninjau ulang asal-usul barang tersebut. 

2. Rukun jual beli

Ilustrasi pedagang yang jujur (unsplash.com/Tim Mossholder)

Dalam Kitab Minhajul Muslim karya Abu Bakar Al-Jaza'iri, berikut adalah rukun jual beli dalam Islam:

  1. Penjual, syaratnya harus pemilik asli bagi barang yang hendak dijual atau diizinkan oleh pemiliknya. Berakal sehat, bukan orang yang dungu.
  2. Pembeli syaratnya harus orang yang diperbolehkan bertransaksi, yakni bukan orang bodoh atau anak kecil yang belum diizinkan bertransaksi.
  3. Barang yang dijual; syaratnya harus barang yang mubah, suci, bisa diserahkan, dan diketahui oleh pembeli meski hanya dengan penggambaran ciri-cirinya.
  4. Adanya kalimat akad yaitu jiab qabul, seperti, "Juallah ini kepadaku," lalu penjual menjawabnya, "Ya, kujual padamu".
  5. Keridaan kedua belah pihak, sebab jual beli tidak sah tanpa adanya kerelaan penjual dan pembeli.

Syarat jual beli yang dibenarkan dalam Islam:

  • Diperbolehkan mensyaratkan sifat barang yang hendak diperjual belikan. Misalnya ketika membeli rumah, pintunya harus terbuat dari besi.
  • Diperbolehkan mensyaratkan manfaat tertentu. Misalnya, ketika hendak membeli hewan, hewan tersebut dapat ditunggangi. 

3. Jual beli yang dilarang dalam Islam

Ilustrasi transaksi (pexels.com/Jack Sparrow)

Berikut adalah beberapa jual beli yang dilarang dalam Islam:

  • Menjual barang sebelum menerimanya. Misalnya kamu membeli suatu barang dari penjual, lalu sebelum menerima barang tersebut kamu kembali menjualnya kepada orang lain sebelum diterima.
  • Menyerobot pembelian orang lain.
  • Menjual barang yang haram dan najis.
  • Jual beli najasy, yakni menawar suatu barang tanpa bermaksud membelinya hanya bermaksud meninggikan harga barang itu.
  • Jual beli gharar atau jual beli yang tidak ada kejelasan atau sifatnya pertaruhan. Tidak diperbolehkan melakukan jual beli tanpa melihat barang tanpa mengetahui sifat dan jenisnya. Misalnya, menjual ikan yang masih di air.
  • Melakukan dua transaksi jual beli dalam satu akad.
  • Jual beli sistem panjar.
  • Menjual barang yang tidak ada pada penjual.
  • Menjual hutan dengan hutan.

Demikian penjelasan mengenai transaksi jual beli yang diperbolehkan dalam Islam. Semoga dapat membantu kamu dalam mengambil keputusan. Wallahualam bissawab.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
Dina Fadillah Salma
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto
Follow Us