cuplikan drakor Queen of Divorce (dok. JTBC/Queen of Divorce)
Proses perceraian juga dapat diwakilkan oleh pengacara sebagai kuasa hukum. Jasa advokat dapat dpilih dengan alasan praktis apabila ingin mengurus surat cerai tanpa sidang.
Merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, pada pasal 21 disebutkan, advokat verhak menerima honoraroum atau jasa dari kliennya (pihak penggugat). Besaran honorarium atas jasa hukum ditetapkan secara wajar berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Terdapat dua skema dalam pembayaran jasa advokat, yakni lump sum atau pembayaran tunai dan hourly-basis atau pembayaran dihitung per jam. Keduanya dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.
Biaya dan rincian pembayaran yang harus ditanggung oleh penggugat perceraian, dapat berbeda berdasarkan wilayah. Semoga informasi di atas dapat menjadi referensi untuk biaya perceraian.