Bolehkah Zakat Fitrah ke Orangtua Sendiri? Ini Hukum dan Syaratnya!

Zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap orang muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan. Jenis zakat ini wajib dalam satu tahun sekali di bulan Ramadan sampai sebelum pelaksanaan shalat ied.
Dikutip laman resmi Baznas, zakat fitrah dibayarkan berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Namun, bolehkah zakat fitrah diberikan ke orangtua sendiri? Simak penjelasannya di bawah!
1.Asnaf atau golongan penerima zakat

Sebelum mengetahuinya, kita perlu melihat jenis golongan orang yang termasuk sebagai penerima zakat. Golongan ini berlaku baik untuk zakat fitrah maupun zakat mal. Adapun hukum golongan ini tertera dalam At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. At-Taubah:60)
Dari ayat di atas, zakat hanya boleh diberikan kepada mereka yang fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, gharimin (orang yang berutang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan mengalami kesulitan). Adapun sunah untuk memberikan zakat ke orang yang sangat membutuhkan dibandingkan kelompok lainnya, berdasarkan mazhab Maliki.
2.Hukum memberi zakat ke orangtua sendiri

Sementara itu, para ulama Islam telah mengategorikan anggota keluarga ke dalam 3 jenis utama: kerabat dekat/sedarah (Usool), kerabat jauh (Furu'), dan pasangan. Tergantung dari kategori mana kerabat tersebut termasuk, mereka dapat menerima zakat darimu.
Orangtua termasuk dalam kerabat langsung/usool. Ulama mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat, bahwa orang-orang tersebut tidak boleh menerima zakat atau ditawari zakat. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi (SAW) di mana beliau bersabda:
"Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu."
Karena mereka yang termasuk dalam kategori ini adalah keturunan langsung dari orang yang berzakat, maka secara tidak langsung akan memberikan keuntungan kepada pemberi zakat, dan hal ini tidak diperbolehkan. Hal itu karena sudah menjadi tanggung jawabnya untuk mengurus mereka.
Namun, mazhab Syafi'i dan mazhab Maliki berpendapat bahwa memberikan zakat kepada kelompok kerabat ini diperbolehkan dengan syarat, jika orang yang membayar zakat tidak memiliki tanggung jawab finansial atau menafkahi kerabat tersebut.
3.Kewajiban menafkahi orangtua yang sudah tidak mampu

Manusia diwajibkan untuk memberikan bantuan kepada kedua orangtua, baik saat mereka masih hidup maupun setelah mereka meninggal dunia. Salah satu bentuk pengabdian anak kepada orangtua adalah memberikan nafkah berupa makanan pokok, yang menjadi kewajiban selama anak tersebut mampu memberikan bantuan kepada orangtuanya.
"Kedua orangtua wajib dinafkahi oleh anaknya dengan syarat, kelapangan rezeki anak yang bersangkutan. Batasan kelapangan rezeki adalah mereka yang memiliki kelebihan harta setelah menutupi kebutuhan makanan pokok dirinya dan anak-istrinya sehari-semalam itu di mana kelebihan itu dapat diberikan kepada kedua orangtuanya. Jika anak itu tidak memiliki kelebihan harta, maka ia tidak berkewajiban apa pun atas nafkah kedua orang tuanya lantaran kesempitan rezeki yang bersangkutan." (Lihat Taqiyudin Abu Bakar Al-Hushni, Kifayatul Akhyar, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2001 M/1422 H, halaman 577)
Dikutip laman resmi NU, tentunya tidak setiap orangtua memerlukan bantuan nafkah dari anaknya. Orangtua yang berhak menerima bantuan nafkah dari anak adalah mereka yang memenuhi dua syarat mustahik nafkah, yakni orang gila yang kaya atau orang fakir yang waras tidak wajib dinafkahi.
Akan tetapi, bagaimanapun seorang anak tetap diharuskan untuk berbakti kepada kedua orangtuanya sesuai dengan kondisi keuangannya. Tidak perlu memaksakan diri secara rutin dengan besaran tertentu!