guiding block di trotoar (pexels.com/Raka Miftah)
Sebagai pemandu dan penunjuk arah, guiding block punya standar untuk dipasang di trotoar secara baik dan benar. Sejumlah syarat guiding block sebagaimana dilansir laman Parakerja ialah ubin pemandu harus lebih tebal dari ubin biasa, yakni berdimensi 30 cm x 30 cm x 4 cm. Selain itu, materialnya harus antiselip, tahan terhadap cuaca, dan punya warna mencolok yang mampu membedakannya dari keramik di sekitarnya. Kemudian, yang gak kalah penting adalah harus punya motif dan guratan yang lebih dalam dan kasar, sehingga mudah teraba oleh teman disabilitas netra.
Namun, kenyataannya, kesalahan pemasangan guiding block di Indonesia sering terjadi. Hal ini umumnya disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pengerjaan proyek yang kejar tayang sehingga asal jadi, minimnya literasi para pekerja lapangan, tidak efektifnya koordinasi antarinstansi, serta tidak dilibatkannya komunitas disabilitas dalam perencanaan pembangunannya.
Adapun jenis kesalahan yang kerap terjadi ialah sebagai berikut.
Jalur terhalang oleh tiang, pohon, atau rambu yang dapat membuat pengguna jalan menabrak objek tersebut.
Jalur berakhir tiba-tiba yang bisa membingungkan pengguna jalan.
Dipasang di tempat yang gak relevan seperti di area yang bukan jalur pejalan kaki.
Jalur yang rusak sehingga berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.
Indonesia punya pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan. Sebuah kota yang modern gak hanya diukur dari megahnya gedung atau indahnya lanskap jalanan, tetapi juga lingkungannya yang mampu memberikan rasa aman dan menjunjung tinggi kemanusiaan. Bagi teman disabilitas netra, ketika jalur guiding block terhalang, itu berarti mereka kehilangan haknya untuk berjalan di ruang publik. Jadi, sudah saatnya kita mengembalikan fungsi guiding block yang seharusnya.