Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Cek Syarat dan Cara lapor Dukcapil untuk Pendatang Baru di Jakarta

Pemohon administrasi kependudukan di kantor Dukcapil. (IDN Times/Riyanto)
Intinya sih...
- Pendatang baru di Jakarta perlu melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Ada dua jenis pendatang baru, yaitu pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP) dan pendatang non permanen.
- Prosedur pelaporan pindah datang dapat dilakukan secara online maupun offline.
Selepas Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, pendatang baru di Jakarta kembali meningkat. Bagi pendatang baru yang hendak mengajukan pindah tempat tinggal maupun pendatang baru non permanen, tentunya perlu melakukan pelaporan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Pendatang baru di Jakarta dikategorikan dalam dua jenis, pertama adalah pendatang baru dengan Surat Keterangan Pindah (SKP) dan pendatang non permanen. Keduanya memiliki tahap lapor berbeda. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan.
Editorial Team
EditorDina Fadillah Salma
Follow Us