Ilustrasi seorang membaca dokumen (pexels.com/Andrea Piacquadio)
Penduduk non permanen yang hendak bertempat tinggal di luar alamat domisili KTP dapat mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal. Surat Keterangan Tempat Tinggal mengizinkan penduduk non permanen memilikinya maksimal 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen, berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal:
- Mengisi F-1.15 (di download dari app data warga oleh RT) dengan melampirkan Pengantar RT/RW atau Surat Keterangan dari Instansi terkait
- Melampirkan KTP elektronik dan KK dari daerah asal
Alur pengajuan Surat Keterangan Tempat Tinggal adalah sebagai berikut:
- Ketua RT menginput data ke aplikasi DATA WARGA
- Penduduk menginput data ke website http://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id
- Satuan Pelaksana Dukcapil Kelurahan/Kasektor kecamatan melakukan verifikasi data dan memberikan notifikasi pada aplikasi DATA WARGA
- Menginput ke sistem SIAK terpusat
- Suku Dinas kota/kabupaten melakukan validasi melalui aplikasi e-office dan memberikan notifikasi Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Nonpermanen secara elektronik
Itu dia tata cara memeriksa syarat sekaligus melapor Dukcapil bagi pendatang baru di Jakarta. Gak terlalu sulit, bukan?