Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gaya Putri Zulhas Saat Menikah dengan Zumi Zola di Masjid Nabawi (instagram.com/putri_zulhas)

Intinya sih...

  • Arab Saudi izinkan pernikahan di Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi
  • Pemerintah Arab Saudi memperbolehkan warga negara asing, termasuk Indonesia untuk melangsungkan pernikahan di dua masjid suci yang terletak di Mekah dan Madina.
  • Calon pengantin harus mempersiapkan sejumlah dokumen untuk melangsungkan akad pernikahan di sana

Menikah di salah satu masjid suci Arab Saudi, Masjid al-Haram ataupun Masjid Nabawi, mungkin menjadi impian banyak umat Muslim. Dengan harapan mendapat keberkahan dan limpahan rahmat, banyak juga orang Indonesia yang melangsungkan akad di kota Makkah atau Madina. 

Namun, bagaimana tata cara dan perizinan untuk melangsungkan pernikahan di sana? Berikut pemaparannya! 

Editorial Team

Tonton lebih seru di