Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang harus dijaga sampai maut memisahkan. Meski ujian datang silih berganti, tapi suami dan istri harus berusaha menjaga rumah tangganya.
Meski dibenci oleh Allah SWT, tapi perceraian diperbolehkan dalam Islam dengan syarat tertentu. Asalkan, memang perceraian berdasarkan alasan yang jelas.
Keputusan menjatuhkan talak ada di tangan suami. Tapi, bagaimana dengan hukum istri meminta cerai dalam Islam?
Untuk mengetahui lebih jelas, simak penjelasan selengkapnya berikut ini, ya!