Hukum Kremasi dalam Islam, Apakah Boleh?

- Kremasi adalah praktik pembakaran jenazah yang umum, tetapi dalam Islam, jenazah wajib dikuburkan dalam tanah sesuai Al-Qur'an dan hadis.
- Fatwa dari Lembaga Darul Ifta Al-Mishriyyah dan Al-Azhar menyatakan kremasi tidak diperbolehkan dalam Islam, meskipun diwasiatkan oleh almarhum.
- Hukum kremasi tak terlepas dari penghormatan agama Islam terhadap manusia, dilarang karena dapat menyakiti jenazah.
Kremasi atau proses pembakaran jenazah hingga menjadi abu, adalah praktik yang umum dilakukan dalam beberapa budaya dan agama. Namun, dalam konteks Islam, hukum kremasi menjadi topik yang sering diperdebatkan.
Dalam agama Islam, sudah ada ketentuan dan aturan sendiri untuk pengurusan jenazah. Lantas, bagaimana hukum kremasi dalam agama Islam? Simak penjelasannya di bawah ini!
1. Cara penanganan jenazah dalam agama Islam

Dalam agama Islam, penanganan jenazah sudah dijelaskan di Al-Qur'an dan hadis. Bagaimana pun kondisinya, jenazah wajib dikuburkan dalam tanah. Dijelaskan juga dalam Al-Qur'an:
"Kemudian, Allah mengirim seekor burung gagak untuk menggali tanah supaya Dia memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana cara mengubur mayat saudaranya. (Qabil) berkata, “Celakalah aku! Mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini sehingga aku dapat mengubur mayat saudaraku?” Maka, jadilah dia termasuk orang-orang yang menyesal," (QS. Al-Maidah ayat 31).
Lalu, dijelaskan juga dalam jurnal berjudul Landasan Konseptual Perencanaan dan Perancangan Krematorium Sankhara Anicca oleh Mustika Kusumaning Wardhani. Dituliskan, ayat di atas menegaskan bahwa pemakaman merupakan satu-satunya cara penanganan jenazah. Kecuali jenazah yang meninggal di laut atau memiliki penyakit yang menular.
Jika memang ada keterbatasan tanah untuk menguburkan jenazah, maka dapat menggunakan cara yang dianjurkan di Mekkah. Caranya adalah menumpangkan jenazah di atas jenazah lainnya dalam satu liang lahat.
2. Hukum kremasi dalam agama Islam

Menurut situs resmi NU Online, ada fatwa yang dikeluarkan oleh Lembaga Darul Ifta Al-Mishriyyah tertanggal 26 Juni 2001 nomor 1896 terkait praktik kremasi. Dr Nashr Farid Washil, seorang mufti Darul Ifta, menjawab hukum kremasi dalam Islam. Menurutnya, pemakaman di liang kubur merupakan salah satu bentuk kehormatan untuk manusia setelah wafat.
"Praktik kremasi jenazah umat Islam tidak boleh dalam keadaan apa pun. Kremasi tidak dikenal, kecuali dalam tradisi Majusi. Sedangkan kita diperintahkan untuk menyalahi apa yang mereka lakukan, yaitu praktik yang tidak sesuai dengan syariat kita yang mulia."
Fatwa Al-Azhar melalui Husnaini M Makhluf pada 29 Juli 1953 pun mengeluarkan fatwa serupa. Dalam syariat Islam, praktik kremasi untuk jenazah muslim itu gak diperbolehkan. Jika memang almarhum mewasiatkan itu, tetap tidak diperbolehkan.
"Kalau seseorang berwasiat untuk itu (praktik kremasi untuk jenazahnya), maka wasiatnya batal yang tidak perlu dieksekusi."
3. Pendapat lainnya

Pendapat serupa juga disampaikan dalam salah satu hadis,
"Pematahan tulang jenazah seperti pematahan tulangnya ketika ia hidup," (Hr. Abu Dawud dengan sanad seperti syarat Muslim).
Maksudnya adalah dilarangnya proses kremasi tak terlepas dari betapa besarnya penghormatan agama Islam terhadap manusia, baik ketika mereka masih hidup maupun sesudah wafat. Itulah kenapa, apa pun yang bersifat menyakiti jenazah, hukumnya gak diperbolehkan.
Itu dia penjelasan terkait hukum kremasi dalam agama Islam. Semoga bisa menambah pengetahuanmu, ya!