Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hukum Membayar Hutang Puasa Ramadan

ilustrasi laki-laki sedang makan (pexels.com/Michael Burrows)

Mengingat Ramadan sebentar lagi, maka umat Muslim sepatutnya segera mengganti hutang puasa karena haid, hamil, ataupun sakit sesegera mungkin. Apalagi di dalam Islam, hukum membayar utang puasa Ramadan adalah wajib, lho!

Karena hal tersebut, tentu saja umat muslim wajib mengganti utang puasa di bulan lain. Lalu, bagaimana hukum membayar hutang puasa Ramadan? Mari simak ulasannya berikut ini.

1. Hukum mengganti utang puasa dalam Islam

ilustrasi saat berbuka puasa (pexels.com/Thirdman)

Hukum membayar  hutang puasa Ramadan tentunya adalah wajib. Bahkan, jika seseorang memiliki utang puasa Ramadan yang disebabkan oleh haid, hamil, melahirkan, hingga usia tua atau uzur, tetap wajib hukumnya untuk membayarnya di bulan lain.

Hal tersebut sebagaimana dalam surat Al-Baqarah ayat 184 sebagai berikut:

"… maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib baginya mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …"

Namun, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa jika mengganti puasa tidak bisa dilakukan saat memasuki pertengahan bulan Sya’ban. Hal ini diungkapkan dalam Hadis Riwayat Abu Dawud yang berbunyi:

“Bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.”

Meski demikian, sebaiknya segera mengganti puasa Ramadan secepat mungkin supaya lebih baik. Jika memungkinkan, kamu bisa melaksanakan kewajiban tersebut pada bulan Syawal untuk mendapatkan keutamaan berpuasa enam hari.

2. Hukum tidak mengganti utang puasa

Ilustrasi berbuka puasa bersama (freepik.com/freepik)

Namun, apabila tidak bisa mengganti puasa karena alasan tertentu hingga tiba Ramadan berikutnya, maka kamu wajib membayarnya kembali atau membayar denda. Tetapi, kalau ditunda tanpa alasan atau halangan yang sah, maka hukumnya haram dan berdosa.

Jika kamu menunda kewajiban ini dikarenakan udzhur syar’i, seperti sakit, hamil, ataupun, lupa, maka kamu hanya harus melakukan qadha kembali tanpa harus membayar kaffarah atau denda. Tetapi, beda halnya dengan menunda tanpa halangan yang berarti.

Bahkan, dalam kasus ini, setidaknya kamu harus membayar fidyah sebesar satu mud atau setara 543 gram bahan makanan pokok untuk satu hari hutang puasa Ramadan menurut Malikiyah. Sebelum itu, tahukah kamu arti fidyah?

Fidyah adalah mengganti atau menebus. Sedangkan menurut istilah, fidyah merupakan sejumlah harta dan benda dalam jumlah tertentu yang wajib diberikan pada fakir miskin sebagai ganti ibadah ataupun puasa yang telah ditinggalkan.

3. Penetapan kewajiban fidyah

ilustrasi buka puasa (freepik.com/user18526052)

Ada dua pendapat terkait penetapan kewajiban fidyah ataupun penebus ibadah yang telah ditinggalkan. Pendapat pertama menjelaskan bahwa penundaan qadha sampai Ramadan berikutnya, tidak wajib untuk membayar fidyah, baik karena alasan uzur atau tidak.

Sementara pendapat kedua memaparkan bahwa penundaan qadha sampai Ramadan berikutnya jika karena alasan uzur, maka tidak wajib untuk membayar fidyah. Namun, jika sebaliknya, maka diwajibkan untuk membayar fidyah.

Bagaimana jika seseorang meninggal dunia sebelum sempat mengganti utang puasa? Sebenarnya, sama seperti utang, setiap Muslim wajib membayarnya sebelum meninggal dunia. Jadi, jika seseorang meninggal dunia, maka pihak keluarga wajib menggantikannya.

Itulah penjelasan terkait hukum membayar hutang puasa Ramadan yang sebenarnya wajib bagi setiap Muslim. Namun, akan lebih baik jika utang puasa segera diganti dan tidak ditunda-tunda mengingat Ramadan sudah dekat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriyanti Revitasari
Bella Manoban
3+
Febriyanti Revitasari
EditorFebriyanti Revitasari
Follow Us