ilustrasi kucing menggaruk (pexels.com/Yan Krukov)
Melalui akun YouTube, salah satu tokoh agama di Indonesia, Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh kucing. Menurutnya, tidak dianjurkan untuk membunuh kucing liar yang sering kita temui di jalan atau sekitar lingkungan rumah kita. Namun, jika memang kucing atau hewan tersebut dirasa sangat menganggu dan sampai dalam tahap membahayakan, Buya Yahya mengatakan hal sebaliknya seperti berikut,
“Binatang yang semula adalah tidak boleh dibunuh baik tidak boleh secara karena kemakruhan atau yang tidak dianjurkan dibunuh kalau ternyata mengganggu jadi beda kasusnya. Menjadi boleh dibunuh karena mengganggu,"
Buya Yahya juga menambahkan,
"Kucing termasuk binatang jinak yang biasa dengan manusia. Maka kalau mengganggu ya sama dengan yang lainnya. Kalau mengganggu, merusak boleh dibunuh. Makan ayam segala macam, merusak dapur, ya sudah. Diusir, kalau diusir balik lagi, ya dibunuh, boleh. Karena apa? Mengganggu. Jadi ngga apa-apa kalau mengganggu betul, kalau binatang jadi boleh dibunuh karena mengganggu atau menyakiti, suka nyakar orang dan sebagainya, boleh dibunuh seperti itu.”