ilustrasi inhaler (unsplash.com/sahejbrar_)
Dikutip Hukum Penggunaan Inhaler Bagi Penderita Asma Saat Berpuasa dalam Perspektif Hukum Islam yang ditulis oleh Andi Marlia Umar (2017 : 70), beberapa ulama kontemporer memperbolehkan menghirup inhaler saat berpuasa. Ulama-ulama ini termasuk Abdul Aziz bin Baaz, Muhammad Al-Utsaimin, Abdullah bin Jibrin, dan Al-Lajnah Ad-Danaan, yang menganalogikan inhaler dengan berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung.
Argumen mereka adalah bahwa penggunaan inhaler tidak sama dengan makan atau minum, dan jumlah zat yang masuk ke dalam perut sangat kecil, mirip dengan bekas air yang tersisa setelah berkumur-kumur. Oleh karena itu, menurut mereka, penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa.
Sedangkan, beberapa ulama lainnya, seperti mahzab Imam Syafi'i, tidak mengizinkan penggunaan inhaler saat puasa. Menurut pandangan mereka, memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh secara sengaja dapat membatalkan puasa.
Mereka menganggap bahwa zat yang terkandung dalam inhaler, seperti air, dapat masuk ke dalam perut melalui mulut. Sehingga, itu dianggap sama dengan makan atau minum yang membatalkan puasa.
Oleh karena itu, berdasarkan pendapat dari mahzab Imam Syafi'i, penggunaan inhaler pada saat puasa sebaiknya dihindari, kecuali dalam keadaan darurat yang memang sangat diperlukan, seperti pada kasus penderita asma yang mengalami kesulitan bernafas. Orang yang menggunakan inhaler saat puasa diwajibkan untuk mengqada' puasanya untuk hari tersebut.