Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hukum Perempuan Mengantar Jenazah ke Pemakaman dan Adab dalam Islam

Ilustrasi pemakaman (Pexels.com/Angie Jae)
Intinya sih...
  • Perempuan boleh mengantarkan jenazah ke pemakaman, meskipun dulu dianggap tabu.
  • Hukumnya adalah makruh tanzih, namun tidak sampai makruh tahrim menurut mayoritas ulama.
  • Adab mengantar jenazah harus dilakukan dengan khusyuk dan tidak bersenda gurau.

Kematian identik dengan kesedihan, terlebih apabila yang berpulang adalah orang-orang tersayang. Terlebih bagi perempuan, perasaan duka atas kehilangan seseorang dapat membuatnya kalut. 

Apakah seorang perempuan boleh mengantarkan jenazah ke pemakaman? Banyak orang beranggapan hanya laki-laki yang diizinkan untuk mengantar ke peristirahatan terakhir. Mari simak kebenarannya dalam artikel ini! 

1. Hukum perempuan mengantar jenazah ke pemakaman

ilustrasi kuburan (pixabay.com/Carol Colman)

Perempuan rentan mengalami kesedihan. Pada zaman dahulu, perempuan juga dianggap tabu untuk berziarah ke pemakaman. Larangan tersebut merujuk pada hadis dari Ummi Athiyyah ra yang dilansir dari NU Online berikut ini:

“Kami dilarang untuk mengiringi jenazah dan larangan itu tidak dikuatkan atas kami” (HR Bukhari dan Muslim).

Mayoritas ulama berpandangan hukum perempuan mengiringi jenazah ke pemakaman adalah makruh tanzih, namun tidak sampai makruh tahrim. Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menjelaskan, larangan mengiringi jenazah ke pemakaman tidak sekeras larangan lain. Ini bersifat longgar.

Dapat dipahami bahwa perempuan yang mengiringi jenazah ke pemakaman bukan merupakan larangan keras dalam agama, bahkan dianggap lazim. Akan tetapi, penting untuk memperhatikan adab di makam, termasuk ketika mengalami duka.

2. Adab mengantar jenazah ke pemakaman

Jelang pemakaman Ibrahim Syarief bin Husein Ibrahim Assegaf, suami jurnalis senior dan pendiri Narasi, Najwa Shihab, hujan deras membasahi di TPU Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Melansir dari NU Online, Imam al-Ghazali dalam risalahnya yang berjudul Al-Adab fid Din dalam Majmu’ah Rasail al-Imam al-Ghazali, menganjurkan untuk memperhatikan adab mengantar jenazah ke pemakaman. Kutipan dalam kitab yang ditulis oleh Imam al-Ghazali adalah sebagai berikut: 

"Adab mengiringi jenazah, yakni: senantiasa khusyu’, menundukkan pandangan, tidak bercakap-cakap, mengamati jenazah dengan mengambil pelajaran darinya, memikirkan pertanyaan kubur yang harus dijawabnya, bertekad segera tobat karena ingat segala amal perbuatan semasa hidup pastilah dimintai pertanggungjawaban, berharap agar tidak termasuk golongan yang akhir hidupnya buruk ketika maut datang menjemput," Imam al-Ghazali dalam Al-Adab fid Din.

Berikut adalah rinciannya untuk dapat dipahami secara singkat:

  • Mengiringi jenazah dengan khusyuk, tidak boleh bersenda gurau
  • Menundukkan pandangan 
  • Tidak berbicara di antara sesama pelayat yang tidak diperlukan
  • Memperhatikan jenazah dengan mengambil pelajaran darinya
  • Memikirkan tentang kematian, termasuk pertanyaan dalam kubur yang harus dijawab
  • Bertekad untuk segera bertaubat karena mengingat segala amal perbuatan selama hidup 
  • Berharap atau berdoa agar tidak termasuk golongan yang akhir hidupnya buruk ketika meninggal. 

3. Kumpulan doa untuk orang meninggal

potret pemakaman Ray Sahetapy di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2025) (dok. IDN Times/Rani Asnurida)

Doa kematian untuk orang meninggal perempuan

Allâhumma inna fulânah binti fulân (diganti nama orang yang dimaksud) fî dzimmatika wa ḫabli jiwârika fa qihâ min fitnatil qabri, wa min ‘adzâbin nâri, fa anta ahlul wafâ’i wal ḫaqqi, faghfir lahâ war ḫamhâ, innaka antal ghafûrur raḫîm(u).

Artinya: Ya Allah, sungguh fulanah binti fulan (bisa diganti dengan nama orang yang dimaksud) dalam jaminan-Mu dan tali perlindungan-Mu. Jagalah dia dari fitnah (cobaan) kubur dan siksa neraka. Engkau Maha Menepati Janji dan Mahabenar. Ampunilah dan belaskasihanilah dia. Sungguh Engkau Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

Doa kematian untuk orang meninggal laki-laki

Allâhumma inna fulân bin fulân (diganti nama orang yang dimaksud) fî dzimmatika wa ḫabli jiwârika fa qihi min fitnatil qabri, wa min ‘adzâbin nâri, fa anta ahlul wafâ’i wal ḫaqqi, faghfir lahu war ḫamhu, innaka antal ghafûrur raḫîm(u).

Artinya: Ya Allah, sungguh fulan bin fulan (bisa diganti dengan nama orang yang dimaksud) dalam jaminan-Mu dan tali perlindungan-Mu. Peliharalah dia dan fitnah (cobaan) kubur dan siksa neraka. Engkau Maha Menepati Janji dan Mahabenar. Ampunilah dan belaskasihanilah dia. Sungguh Engkau Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

Itulah hukum perempuan mengantar jenazah ke pemakaman dan adabnya. Semoga memberikan pencerahan padamu, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dina Salma
Febriyanti Revitasari
Dina Salma
EditorDina Salma
Follow Us