Masyarakat Indonesia memperingati Hari Ibu Nasional setiap tanggal 22 Desember sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan dan peran perempuan Indonesia dalam pembangunan bangsa. Penetapan Hari Ibu secara resmi dilakukan oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1953.
Setiap tahun, peringatan Hari Ibu dilengkapi dengan penetapan logo dan tema khusus guna membuat perayaan lebih terarah, sekaligus menjadi sarana refleksi bersama bagi seluruh elemen masyarakat. Pada tahun 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI) telah merilis logo dan tema resmi peringatan Hari Ibu Nasional ke-97 melalui Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu (PHI).
