Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di Istana Negara pada Kamis (13/8/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, setelah mendeklarasikan proklamasi kemerdekaan, Indonesia sudah dapat merancang negaranya secara mandiri. Dari sinilah para petinggi bangsa merumuskan tujuan dan cita-cita bangsa yang dirumuskan dalam UUD 1945.
Adapun tujuan bangsa Indonesia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yakni: "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"
Sedangkan, cita-cita bangsa Indonesia adalah tercantum dalam alinea ke-2 pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat senantiasa mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu kemerdekaan negara indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur"