ilustrasi seseorang membayar zakat secara online (freepik.com/freepik)
Mewakilkan pembayaran zakat fitrah untuk saudara perempuan atau anggota keluarga lainnya diperbolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi beberapa ketentuan agar sah secara syariat. Berikut syarat-syaratnya:
Saudara perempuan yang diwakili harus memberikan persetujuan kepada pihak yang akan membayarkan zakat atas namanya. Izin ini penting karena zakat merupakan kewajiban pribadi sehingga tidak bisa diwakilkan tanpa persetujuan.
Perlu ada kesepakatan antara saudara perempuan sebagai pihak yang diwakilkan dan saudara yang membayarkan zakat. Akad ini tidak harus dalam bentuk formal atau tertulis, cukup dengan pernyataan sederhana yang menunjukkan adanya persetujuan untuk mewakilkan pembayaran zakat fitrah.
Demikian bacaan niat zakat fitrah untuk saudara perempuan yang dapat diamalkan saat ingin mewakili kerabat dalam membayar zakat. Semoga bermanfaat dan membantu menunaikan kewajiban dengan benar sesuai perintah Allah swt.