Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Panduan dan Syarat Mengganti Foto di E-KTP, Gak Sulit!
Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Wira Sanjiwani)
  • Foto e-KTP hanya dapat diganti bila ada perubahan fisik permanen, perubahan penampilan seperti berhijab, atau kartu rusak; alasan foto kurang bagus tidak berlaku.
  • Pemohon mendatangi Disdukcapil dengan e-KTP lama atau rusak, KK, serta surat kehilangan atau dokumen medis bila diperlukan, lalu menjalani perekaman foto ulang.
  • Permohonan wajib sesuai Permendagri Nomor 74 Tahun 2015; petugas turut memperbarui data pada SIAK sebelum e-KTP baru dengan foto terbaru diterbitkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Foto pada e-KTP tidak bisa diganti hanya karena hasilnya kurang memuaskan atau dianggap kurang bagus. Namun, dalam kondisi tertentu masyarakat tetap diperbolehkan memperbarui foto pada e-KTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan mengenai penggantian foto e-KTP telah diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk pada KTP-el. Agar proses pengajuan berjalan lancar, berikut panduan dan syarat yang perlu kamu ketahui sebelum mengajukan penggantian foto e-KTP.

1. Memenuhi syarat penggantian foto e-KTP

Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Ita)

Berdasarkan Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, perubahan data pas foto pada e-KTP hanya dapat dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau terdapat kerusakan fisik pada kartu e-KTP. Perubahan fisik yang dimaksud dapat disebabkan oleh cedera serius, penyakit, tindakan operasi, maupun kondisi lain yang mengubah bentuk atau tampilan wajah secara signifikan, sehingga foto lama pada e-KTP sudah tidak lagi mencerminkan kondisi fisik pemiliknya.

Selain itu, perubahan penampilan, seperti seseorang yang sebelumnya tidak menggunakan hijab kemudian memutuskan untuk berhijab atau sebaliknya, juga termasuk perubahan fisik yang diperbolehkan sebagai alasan untuk mengganti foto e-KTP. Penggantian foto juga dapat dilakukan apabila e-KTP mengalami kerusakan sehingga perlu diterbitkan kartu baru.

2. Mengikuti prosedur penggantian e-KTP

Seorang warga Gunungpati Semarang saat menjajal aplikasi IKD untuk mengecek data e-KTP dan TPS untuk pemilu 2024. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dilansir situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terdapat beberapa langkah yang peru dilakukan untuk mengganti foto di e-KTP, yaitu:

  1. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendatangi kantor Disdukcapil sesuai dengan domisili atau ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

  2. Pemohon perlu membawa e-KTP lama atau e-KTP yang rusak apabila masih dimiliki. Jika e-KTP hilang, pemohon wajib membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Selain itu, siapkan juga Kartu Keluarga (KK) serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kondisi, misalnya surat keterangan dokter apabila perubahan fisik terjadi karena alasan medis.

  3. Setelah seluruh dokumen diperiksa, petugas Disdukcapil akan melakukan perekaman ulang foto secara langsung di lokasi. Foto yang diambil tersebut kemudian akan digunakan sebagai pas foto terbaru pada e-KTP.

  4. Apabila seluruh proses telah selesai, e-KTP baru akan diproses dan diterbitkan menggunakan pas foto yang telah diperbarui sesuai dengan data terbaru milik pemohon.

3. Memahami ketentuan penting sebelum mengajukan penggantian

Loket Perekaman E-KTP. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Meskipun penggantian foto pada e-KTP diperbolehkan, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap permohonan harus disertai alasan yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015.

Selain melakukan perekaman foto baru, petugas juga akan memperbarui data kependudukan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Pembaruan data ini bertujuan untuk menjaga keakuratan identitas penduduk sekaligus memastikan data kependudukan tetap valid dan aman.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan penggantian foto e-KTP, pastikan kamu telah memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan begitu, proses penggantian foto dapat berjalan lebih mudah, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Disdukcapil.

Curated For You

Editorial Team

Related Article