Sudah Salat Witir Bolehkah Salat Tahajud? Simak Penjelasannya!

Di bulan suci Ramadan, salat witir sering kali dilaksanakan setelah selesai salat tarawih berjamaah. Ibadah salat sunah witir sendiri adalah salat yang dilaksanakan pada waktu antara salat isya dan waktu terbitnya fajar. Salat ini juga dimaksudkan sebagai penutup dari salat malam.
Dikutip laman resmi Kementerian Agama, maksud dari salat penutup adalah salat witir yang sebaiknya dilaksanakan setelah melakukan berbagai salat sunah malam, seperti salat tahajud, hajat, istikharah, dan lain sebagainya. Namun, bagaimana jika masih ada yang ingin salat malam setelah witir dilakukan?
1.Hukum salat tahajud setelah witir

Berdasarkan hadis Muslim, ‘Aisyah menceritakan mengenai salat malam Nabi Muhammad yang melakukan salat dua rakaat setelah salat witir. Hadis ini menjadi bukti bahwa Nabi Muhammad pernah melakukannya yang menjadi pembelajaran bagi umatnya. Hadis ini berbunyi:
“Nabi SAW biasa melaksanakan salat tiga belas rakaat (dalam semalam). Beliau melaksanakan salat delapan rakaat kemudian beliau berwitir (dengan satu rakaat). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan salat dua rakaat sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku, beliau berdiri dari rukunya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku. Setelah itu, di antara waktu azan subuh dan iqamahnya, beliau melakukan salat dua rakaat.” (HR. Muslim)
Berdasarkan hadis ini, Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, bahwa dua rakaat setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua rakaat setelah witir. Ini berarti jika seseorang telah mengerjakan salat witir, maka ia masih boleh mengerjakan salat sunah sesudahnya.
“Jadikanlah akhir salat kalian di malam hari adalah salat witir“, yang dimaksud menjadikan salat witir sebagai penutup salat malam hanyalah sunah (bukan wajib). Artinya, dua rakaat sesudah witir masih boleh dikerjakan.
Dengan demikian, jika seseorang melakukan salat sunah atau salat tahajud setelah salat witir, maka hal itu dibolehkan. Namun, hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa tidak boleh ada dua salat witir dalam satu malam.
2.Hukum dua salat witir dalam satu malam

Penjelasan Rasulullah SAW memberikan petunjuk yang jelas dan menghindari kemungkinan terjadinya dua witir dalam satu malam. Sebagaimana diketahui, Rasulullah SAW selalu memberikan tuntunan yang bermanfaat dan praktis untuk umat muslim dalam menjalankan ibadah mereka. Mengenai hal ini, terdapat hadis dari Rasulullah saw yang memberikan petunjuk yang jelas:
"Dari Thalq Ibn 'Ali (diriwayatkan) ia berkata: Saya mendengar Nabi SAW bersabda: Tidak ada dua witir dalam satu malam." (H.R. Ahmad)
Kesimpulan ini sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW yang tidak pernah melaksanakan lebih dari sebelas rakaat salat malam, termasuk satu rakaat witir pada akhirnya. Sehingga, bagi yang sudah melaksanakan salat tarawih empat rakaat, empat rakaat, ditambah witir tiga rakaat di masjid atau musala, tidak perlu mengerjakan salat witir lagi.
3.Batas jumlah salat witir

Arti dari witir adalah ganjil, sehingga jumlahnya haruslah ganjil. Salat witir paling sedikit dilakukan sebanyak satu rakaat dengan sekali salam. Namun, bagaimana ketentuannya?
Berdasarkan laman resmi Kementerian Agama, disebutkan, Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Majmu’ (3/505):
"Batas minimal salat witir adalah satu rakaat, tidak ada khilaf dalam masalah ini. Namun, minimal pelaksanaan witir yang sempurna adalah tiga rakaat, lebih sempurna lagi jika dikerjakan lima rakaat, kemudian tujuh, sembilan dan sebelas. Sebelas rakaat adalah maksimal rakat salat witir. Itulah jumlah rakaat yang paling banyak menurut pendapat yang masyhur di kalangan ulama mazhab dan yang menjadi pegangan para mufassir dan kebanyakan ulama mazhab."
Dengan demikian, boleh saja bagi seseorang untuk mengerjakan salat witir sebanyak satu rakaat. Adapun jumlah maksimal untuk melaksanakan witir adalah sebelas rakaat.