Syarat Qada Salat yang Terlewat, Lengkap dengan Niat dan Tata Caranya

- Salat fardu merupakan bagian dari rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim, dan qada salat adalah keringanan yang diberikan Allah SWT untuk melaksanakan kewajiban salat yang terlewat.
- Qada salat harus dilakukan sesuai syarat dan ketentuan, baik karena lupa ataupun sengaja meninggalkan salat, serta ada perbedaan pendapat ulama mengenai tata cara pelaksanaannya.
- Syarat qada salat antara lain terkait dengan bacaan (sirr dan jahr), urutan pelaksanaan, pelaksanaan berjemaah, penggunaan azan dan ikamah, serta niat qada salat yang berbeda untuk setiap jenis salat.
Kedudukan salat fardu sangat penting dalam prosesi ibadah, bahkan salat merupakan bagian dari rukun Islam. Umat muslim wajib mendirikan salat, apalagi salat menjadi yang pertama dihisab (diperhitungkan) di akhirat kelak.
Namun terkadang, seseorang bisa saja terlupa atau terhalang dalam melaksanakan salat pada waktu yang telah ditetapkan. Entah itu karena sibuk bekerja, terlambat bangun tidur, sedang dalam perjalanan, atau berada dalam situasi lain yang menyebabkan seseorang terpaksa tidak melakukan salat pada waktunya.
Kendati demikian, Allah SWT selalu memberi kemudahan kepada hamba-Nya dalam beribadah, yaitu dengan cara qada. Qada salat adalah keringanan yang diberikan Allah SWT agar umat-Nya bisa tetap melaksanakan kewajiban salat meskipun terlewat waktu pelaksanannya.
Walau begitu, qada tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada syarat dan ketentuan yang penting diketahui sebelum melakukan qada salat fardu dengan benar. Dilansir berbagai sumber, berikut syarat qada salat yang terlewat, beserta niat dan tata caranya.
1.Hukum qada salat

Dilansir NU Online, qada salat adalah melaksanakan salat di luar waktunya atau di luar waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih. Mayoritas ulama sepakat bahwa seseorang yang telah meninggalkan salat, maka dituntut untuk qada.
Menurut Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i, Juz I, qada salat dibagi menjadi dua macam, yakni pertama, apabila seseorang meninggalkan salat karena udzur, baik lupa ataupun tertidur, maka harus qada dengan segera dan tidak mendapat dosa. Kedua, apabila seseorang meninggalkan salat dengan sengaja, maka ia mendapat dosa dan tetap diharuskan untuk segera qada salatnya.
Dengan demikian, baik lupa ataupun sengaja, qada salat hukumnya wajib bagi umat muslim yang telah meninggalkan salat. Sebab, tidak ada cara khusus untuk mengganti salat yang terlewat, kecuali mulai melaksanakannya secepat mungkin. Hal ini tertuang dalam hadis riwayat Imam Bukhari, sebagai berikut.
“Barang siapa meninggalkan salat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah salat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya, kecuali hal tersebut.”
2.Syarat dan ketentuan qada salat

Dalam praktiknya, qada salat tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh umat muslim sebelum melaksanakannya. Berikut syarat dan ketentuan qada salat:
1. Sirr dan Jahr
Salat fardu yang dikerjakan pada waktunya disunahkan untuk dikeraskan (jahr) bacaannya pada waktu salat Magrib, Isya, dan Subuh. Sedangkan, bacaan pada salat Zuhur dan Asar disunahkan untuk dibaca secara lirih (sirr).
Dalam hal salat yang terlewat dan qada, serta jahr dan sirr mengikuti asal salatnya atau dilakukan saat qada. Terdapat peraturan salat menurut ulama yang berbeda, yaitu:
- Ikut waktu asal (Jumhur): Jumhur ulama di antaranya Mazhab Al-Hanafiyah, All-Malikiyah, dan Al-Hanabilah sepakat bahwa jahr dan sirr dalam urusan salat qada mengikuti waktu asalnya.
- Ikut waktu qada (Asy-Syafi’iyah): Bacaan qada salat dikeraskan apabila dikerjakan pada salat malam hari dan dilirihkan bila dilakukan pada salat siang hari.
2. Diurutkan
Nabi SAW melakukan qada salat sesuai urutan, mulai dari qada salat Zuhur, Asar, Magrib, dan terakhir Isya. Namun kini, para ulama tidak lagi mewajibkan qada salat sesuai urutan, sehingga salat mana saja yang dikerjakan pertama sudah tidak menjadi masalah.
3. Qada salat berjemaah
Diperbolehkan melakukan qada salat secara berjemaah, bahkan hukumnya sunah. Penting diketahui, dalam cara qada salat fardu, dibolehkan antara imam yang menebus salat Asar dengan makmum yang meng-qada salat Zuhur dan Isya. Namun, dilarang bagi seorang imam meng-qada salat Zuhur, Asar, atau Isya dan makmumnya melaksanakan qada salat Subuh atau Magrib.
4. Didahului azan dan ikamah
Ulama Jumhur sepakat bahwa qada salat fardu hukumnya sunah untuk didahului dengan azan dan ikamah. Apabila salat yang dikerjakan terdiri dari beberapa salat sekaligus, maka cukup dengan satu kali azan, tapi setiap salat yang dikerjakan harus dipisah dengan ikamah yang berbeda. Namun, bila setiap salat qada dikerjakan di antara waktu terpisah, maka masing-masing salat disunahkan untuk diawali dengan azan dan ikamah.
3.Kapan waktu yang tepat untuk meng-qada salat?

Terkait waktu pelaksanaannya, dilansir NU Online, qada salat dapat dilakukan kapan saja di luar waktu salat yang telah ditentukan. Meski begitu, sebaik-baiknya meng-qada salat dikerjakan saat kita ingat. Sebagaimana tertera dalam hadis riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang tidak menunaikan salat karena tertidur atau lupa, maka hendaklah ia mendirikan salat ketika ia ingat. Sebab, tidak ada denda baginya, kecuali hal tersebut.” (HR Bukhari)
4.Niat qada salat fardu

Masih dikutip NU Online, pada dasarnya semua niat qada salat itu sama, yang membedakan hanya terletak pada lafal 'adaan' yang kemudian diganti menjadi lafal 'qadaan'. Untuk lebih jelasnya, mari simak niat qada salat fardhu berikut ini:
1. Niat qada salat Subuh
“Usholli fardhos subhi rok’ataini mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengerjakan salat fardu Subuh dua rakaat dengan menghadap kiblat serta qada karena Allah Ta’ala.”
2. Niat qada salat Zuhur
“Usholli fardhoz zuhri arba’a roka’atin mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengerjakan salat fardu Zuhur empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qada karena Allah Ta’ala.”
3. Niat qada salat Asar
“Usholli fardhol ‘ashri arba’a roka’atin mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengerjakan salat fardu Asar empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qada karena Allah Ta’ala.”
4. Niat qada salat Magrib
“Usholli fardhol maghribi tsalatsa roka’atin mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengerjakan salat fardu Magrib tiga rakaat dengan menghadap kiblat serta qada karena Allah Ta’ala.”
5. Niat qada salat Isya
“Usholli fardhol isya’i arba’a roka’atin mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengerjakan salat fardu Isya empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qada karena Allah Ta’ala.”
5.Cara qada salat yang terlewat

Pada dasarnya, cara qada salat tidaklah rumit. Menurut ajaran Nabi SAW tidak ada gerakan atau doa khusus yang wajib dilafalkan saat melaksanakan qada salat.
Ketika kamu lupa atau terpaksa tidak mendirikan salat di waktu yang seharusnya, maka kamu harus segera mengambil wudu, kemudian salat dengan cara yang sama persis seperti salat yang ditinggalkan. Jika salat yang kamu tinggalkan lebih dari satu, maka setelah salam terakhir, kamu harus berdiri kembali untuk meng-qada salat berikutnya.
Demikian syarat qada salat beserta niat dan tata caranya. Dapat disimpulkan, bahwa mendirikan salat merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim. Kewajiban yang mengikat setiap individu ini tidak dapat diwakilkan ataupun ditinggalkan. Dengan meng-qada salat, tentunya kamu bisa tetap melaksanakan kewajiban tersebut.