Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tanggal 27 November Apakah Libur? Ini Penjelasannya

ilustrasi kalender bulan November (pexels.com/Anete Lusina)
ilustrasi kalender bulan November (pexels.com/Anete Lusina)

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada akan serentak diselenggarakan pada 27 November. Semua warga negara Indonesia yang telah memiliki hak suara bisa berpartisipasi memilih calon kepala daerah.

Selain antusiasme memilih dalam Pilkada, hal yang sering kali ditunggu adalah kepastian apakah tanggal 27 November termasuk hari libur atau bukan.

Nah, tanggal 27 November apakah libur atau tidak bisa kamu ketahui dalam penjelasan di bawah ini. Baca selengkapnya, ya.

1. Tanggal 27 November apakah libur?

ilustrasi pilkada (pexels.com/cottonbro studio)
ilustrasi pilkada (pexels.com/cottonbro studio)

Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 167 ayat 3 dan UU No. 1 Tahun 2015 pasal 84 ayat 3, pemungutan suara dalam Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari diliburkan secara nasional.

Selain itu, telah terbit Surat Edaran (SK) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Untuk tahu isi SK-nya secara menyeluruh, kamu bisa cek di link berikut ini:

https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-2451-Surat%20Edaran%20Menteri.html.html

Berdasarkan landasan peraturan tersebut, maka tanggal 27 November 2024 dinyatakan sebagai hari libur nasional. Sebab, hari itu waktu digelarnya Pilkada serentak 2024 untuk memilih gubernur, bupati, atau walikota. 

Ketetapan hari libur tersebut bertujuan agar seluruh masyarakat bisa memiliki kesempatan yang sama untuk memilih kepala daerah. Lalu, bagaimana dengan buruh yang tetap bekerja di hari libur Pilkada nanti?

Merujuk lagi pada peraturan yang berlaku, maka pengusaha wajib mengatur jadwal agar buruh tetap dapat memberikan suara. Buruh yang masih bekerja di hari itu berhak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Apakah ada hari libur nasional lain di bulan November 2024?

ilustrasi kalender (pexels.com/Rahul Pandit)
ilustrasi kalender (pexels.com/Rahul Pandit)

Selain tanggal 27 November yang dinyatakan sebagai hari libur nasional, tak sedikit orang yang penasaran apakah ada hari libur lainnya. Apabila merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, tidak ada hari libur nasional dan cuti bersama di bulan November ini.

Hari libur hanya terdiri dari hari Minggu dan satu tambahan hari libur di tanggal 27 November. Berikut daftar keseluruhan hari libur di November 2024:

  • Minggu, 3 November 2024
  • Minggu, 10 November 2024
  • Minggu, 17 November 2024
  • Minggu, 24 November 2024
  • Rabu, 27 November 2024

Jika ingin mengajukan cuti, sebaiknya di hari Senin, 25 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024. Sehingga, hari libur yang didapatkan bisa lebih panjang. Ini skema libur jika kamu hendak menikmati libur panjang bersama keluarga atau mungkin berencana mengurus keperluan tertentu.

Demikian informasi mengenai tanggal 27 November apakah libur atau tidak. Sudah siap menentukan pilihanmu saat Pilkada belum?

Jangan lupa kenali calon kepala daerahmu dan pahami misi-visinya, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ana Widiawati
Delvia Y Oktaviani
3+
Ana Widiawati
EditorAna Widiawati
Follow Us