Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tata Cara Pembagian Zakat Fitrah menurut NU dan Niatnya, Pahami!
ilustrasi beras untuk menunaikan zakat fitrah (pixabay.com/allybally4b)

  • Zakat fitrah wajib dibayarkan setiap muslim sejak terbenam matahari malam Idul Fitri hingga sebelum salat Ied, dan boleh dilakukan sejak awal Ramadan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang harus ditunaikan pada malam Idul Fitri. Membayar zakat fitrah dilakukan sejak terbenam matahari pada malam Idul Fitri hingga sebelum dilakukan salat Ied, seperti yang dijelaskan dalam laman resmi NU Online.

Meski waktu wajib dikeluarkan zakat fitrah adalah menjelang Idul Fitri, namun proses ini sudah bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadan. Zakat diberikan dalam bentuk makanan pokok atau beras kepada mustahik (orang yang menerima zakat). Terkait dengan proses pembayaran zakat fitrah, berikut adalah tata caranya menurut organisasi NU.

1. Tata cara pembagian zakat fitrah menurut NU

Ilustrasi bayar zakat fitrah (freepik.com/EyeEm)

Zakat fitrah dibayarkan sebelum malam Idul Fitri. Untuk beras yang dikeluarkan adalah sebesar 1 sha' atau sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram. Zakat diberikan kepada petugas zakat atau amil di musala atau masjid.

Zakat fitrah kemudian didistribusikan kepada delapan golongan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam Islam. Ada pun penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil atau petugas zakat, mualaf atau orang yang baru masuk Islam, budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam jalan Allah dan orang yang dalam perjalanan.

2. Tata cara membayar zakat menggunakan uang

Ilustrasi bayar zakat (freepik.com/Queenmoonlite Studio)

Ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang. Namun, dalam NU Online dijelaskan bahwa membayar zakat melalui uang artinya alat tukar tersebut menjadi perantara, penyaluran zakat tetap dalam bentuk makanan pokok.

Tata caranya adalah pembayar zakat atau muzakki membawa uang menuju pos zakat, dapat di masjid atau musala terdekat. Kemudian, panitia zakat menyuplai beras dengan membeli atau bermitra dengan pihak lain, sehingga orang yang hendak membayar zakat membawa uang kemudian dilayani jual belinya terlebih dahulu dengan panitia. Setelah pembayar zakat menerima beras, transaksi penerimaan zakat dilakukan sebagaimana tata cara membayar zakat menggunakan beras.

Jumlah yang harus dibayarkan adalah mengikuti harga beras yang berlaku. Tidak diperkenankan melakukan jual-beli zakat fitrah, sehingga beras yang disediakan harus beras resmi yang disediakan panitia bukan beras yang telah diterima panitia dari hasil zakat orang lain.

2. Niat membayar zakat

ilustrasi memberi zakat (unsplash.com/ Masjid Pogung Dalangan)

Sebelum memberikan zakat kepada panitia atau penerima zakat, muzakki dapat membaca niat terlebih dahulu. Berikut adalah niat memberi zakat:

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Demikian beberapa poin yang perlu diketahui seputar pembayaran zakat fitrah. Semoga tata cara di atas dapat membantumu, ya!

Editorial Team