Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Zakat Fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg? Simak Ketentuannya!

Zakat Fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg? Simak Ketentuannya!
Ilustrasi pemberian zakat fitrah (Dok. Dompet Dhuafa)
Intinya Sih
  • Menjelang Idul Fitri, umat Islam menunaikan zakat fitrah sebagai penyucian diri, dengan perbedaan takaran 2,5 kg atau 2,7 kg beras yang sering menimbulkan kebingungan di masyarakat.
  • MUI menjelaskan ukuran satu sha dikonversi ke kilogram menghasilkan kisaran 2,5–2,7 kg, dan menetapkan 2,7 kg sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan zakat fitrah di Indonesia.
  • BAZNAS menetapkan zakat fitrah tahun 1447 H senilai Rp50 ribu per jiwa atau setara 2,5 kg beras premium, berdasarkan kajian harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
    Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
    Is this "Intinya Sih" helpful?

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam mulai menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, sebenarnya zakat fitrah itu 2,5 kg atau 2,7 kg beras? Perbedaan angka ini sering menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, apalagi jika setiap daerah memiliki ketentuan yang sedikit berbeda.

Pada dasarnya, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras di Indonesia, dengan ukuran satu sha. Perbedaan konversi satuan dari ukuran tradisional ke kilogram inilah yang menyebabkan munculnya angka 2,5 kg dan 2,7 kg. Lalu, mana yang sebaiknya diikuti? Simak penjelasan lengkapnya agar ibadah zakat fitrah yang kita tunaikan sesuai dengan ketentuan syariat.

1. Penjelasan menurut MUI

ilustrasi zakat fitrah
ilustrasi zakat fitrah (pexels.com/freepik)

Menurut situs resmi MUI, perdebatan ini berakar dari hadis sabda Nabi yang menjelaskan ukuran zakat fitrah sebesar 1 sha. Tertuang dalam hadis yang diriwayatkan imam al-Bukhari dalam kitab al-Shahih, jilid 2, halaman 130:

Dari Ibnu Umar RA, ia berkata: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha kurma atau satu sha gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk salat hari raya".

MUI menjelaskan, perlu diingat bahwa sha adalah ukuran takaran, bukan timbangan. Sehingga, memang diperlukan adanya penjelasan terkait konversi  sha untuk ukuran timbangan lain. Untuk menentukan ukuran zakat fitrah, para ulama kemudian mengonversi takaran sha ke dalam satuan rithl. Rithl merupakan satuan timbangan yang digunakan oleh masyarakat Irak pada masa lalu. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa satu sha setara dengan delapan rithl Irak. Jika dikonversi, delapan rithl Irak sama dengan sekitar 130 dirham atau setara dengan 3,8 kilogram. Karena itu, menurut mazhab Hanafiyyah, besaran zakat fitrah ditetapkan sekitar 3,8 kilogram.

Sementara itu, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa satu sha sama dengan lima sepertiga rithl Irak, yang setara dengan empat mud atau takaran dua telapak tangan yang dipenuhi empat kali. Jika dikonversi ke kilogram, empat mud berkisar antara 2,176 kilogram hingga 2,751 kilogram, dan dalam beberapa pendapat lain dibulatkan menjadi 2,5 kilogram. Dalam praktik di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan ukuran 2,7 kilogram sebagai bentuk kehati-hatian dalam menunaikan zakat fitrah.

2. Penjelasan dari BAZNAS

ilustrasi seseorang membayar zakat fitrah secara online
ilustrasi seseorang membayar zakat fitrah secara online (freepik.com/tirachardz)

Beralih ke pendapat BAZNAS, dilansir laman resminya, BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50 ribu per jiwa. Nominal ini merupakan nilai setara dari zakat fitrah dalam bentuk bahan pokok, yaitu beras, yang selama ini menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia.

Jika ditunaikan dalam bentuk beras, zakat fitrah tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium per orang. Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa penetapan angka ini dilakukan setelah melalui kajian dan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

3. Niat zakat fitrah

ilustrasi pembayaran zakat fitrah
ilustrasi pembayaran zakat fitrah (pexels.com/@Julia M Cameron)

Niat untuk diri sendiri:

Allaahumma nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri ‘an nafsi fardhan lillaahi ta’aala.

Niat untuk seluruh keluarga:

Allaahumma nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri ‘anni wa ‘an jami’i man yalzamuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aala.

Niat untuk istri:

Allaahumma nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri ‘an zaujati fardhan lillaahi ta’aala.

Niat untuk anak laki-laki:

Allaahumma nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aala.

Niat untuk anak perempuan:

Allaahumma nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aala.

Niat untuk mewakili orang lain:

Allaahumma nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aala.

Demikian penjelasan mengenai besaran zakat fitrah berdasarkan pendapat MUI dan BAZNAS. Semoga menambah informasi untukmu, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto
Follow Us