Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi dalam menjaga privasi orang lain (unsplash.com/Papaioannou Kostas)

Privasi merupakan hak yang dimiliki setiap orang untuk menutupi kehidupan atau urusan personalnya dari publik. Secara tidak sadar, sering sekali kita masih kepo dengan urusan orang lain, sehingga melanggar hal-hal sederhana yang membuat orang lain merasa tidak nyaman, padahal setiap orang memiliki privasi yang harus dijaga dan dihormati.

Untuk menghindari hal tersebut, berikut tips sederhana yang dapat dilakukan dalam menjaga privasi orang lain:

1. Jangan foto atau video orang lain tanpa izin

ilustrasi memotret orang lain (unsplash.com/Laura Chouette)

Mengambil foto seseorang secara diam-diam tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai tindak pelecehan, mengakses tubuh lewat foto juga merupakan bentuk pelanggaran privasi dan hukum. Berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU ITE, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” dan pelaku yang dijerat pasal ini akan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp750.000.000 sebagaimana yang dimaksud pasal 45 ayat 3 UU ITE.

2. Jangan membuka ponsel orang lain tanpa izin

Editorial Team

Tonton lebih seru di