Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)
Menguburkan jenazah jadi salah satu kewajiban kita sebagai umat Muslim, khususnya ketika ada saudara sesama Muslim meninggal dunia. Menurut buku Terjemah dan Fadhilah Majmu' Syarif oleh Ustaz Rusdianto, perkara menguburkan jenazah sudah tercantum dalam Al-Mursalat ayat 25-26.
"Bukankah Kami menjadikan bumi sebagai (tempat) berkumpul bagi yang (masih) hidup dan yang (sudah) mati."
Selain itu, Ustaz Rusdianto juga menjelaskan dalam bukunya terkait waktu paling tepat untuk menguburkan jenazah. Dalam Islam, menguburkan jenazah sebaiknya dilakukan sesegera mungkin. Sebagaimana yang tercantum juga dalam hadis,
Ibu Umar menyatakan Rasulullah SAW bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian meninggal, maka janganlah kalian menyimpannya, namun hendaklah kalian menyegerakannya ke kuburnya."
Oleh sebab itu, proses pemakaman jenazah dalam Islam memang sebaiknya dilakukan sesegera mungkin. Perihal penyegeraan ini pun berhubungan dengan kondisi para ahli waris. Jika ditunda-tunda, maka para ahli waris pun akan merasakan kesedihan yang berlarut-larut.