Ilustrasi mualaf (pexels.com/Mikhail Nilov)
Mengutip NU Online, apabila seorang laki-laki hendak masuk Islam karena ingin menikahi perempuan muslim, maka diperbolehkan. Sebab, menurut keterangan Ustaz Ahmad Riyadi, terdapat sejumlah alasan bagi seseorang untuk masuk Islam yang salah satunya adalah pernikahan.
"Tidak masalah seseorang masuk Islam karena seorang wanita. Kenapa? (karena) masuknya Islam ada banyak sebab. Tidak ada masalah. Yang penting apa? Pendampingan setelah itu," jelasnya.
Dalam hal ini, Ustaz Ahmad menekankan bahwa seseorang yang hendak masuk Islam harus berkomitmen untuk Istikamah di jalan Allah. Selain itu, ia juga harus didampingi agar ada seseorang yang menuntunnya jalani ajaran Islam.
"Boleh asal setelah itu didampingi. Oleh karena itu, kalau hari ini ada orang yang masuk Islam gara-gara seorang wanita atau gara-gara seorang pria yang mau dinikahinya, silakan kasih syarat asal keislamannya nanti istikamah dan didampingi," tambahnya.
Sejumlah ustaz menganjurkan untuk mempelajari dan mendalami agama Islam terlebih dahulu sebelum bersyahadat. Hal ini dilakukan untuk memperkuat keyakinan agama dan meminimalisir konflik rumah tangga.