ilustrasi selingkuh (pexels.com/pixabay)
Dalam Islam, hukum untuk zina muhsan jauh lebih berat dibandingkan dengan zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah. Bagi seorang muhsan yang terbukti melakukan zina, hukumannya adalah rajam atau dilempari batu hingga mati.
Hukuman ini disebutkan dalam banyak hadis yang mengacu pada perbuatan zina oleh seseorang yang sudah menikah. Salah satu hadis yang menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku zina muhsan tertuang dalam hadis riwayat Muslim yang berbunyi:
"Apabila seorang yang telah menikah melakukan zina, maka hukumannya adalah rajm (dilempari batu)." (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, untuk menegakkan hukuman tersebut, syarat-syarat tertentu harus dipenuhi. Misalnya, ada pengakuan dari pelaku atau adanya saksi yang melihat langsung perbuatan zina tersebut.