Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

3 Pelanggaran Hak Pekerja dan Sanksi bagi Perusahaan

3 Pelanggaran Hak Pekerja dan Sanksi bagi Perusahaan
ilustrasi orang yang jenuh bekerja (pexels.com/Mikhail Nilov)
  • Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP atau UMK, kecuali usaha mikro dan kecil tertentu; pelanggar terancam penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp100–400 juta.
  • Jam kerja standar maksimal 40 jam per minggu. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi batas tanpa membayar lembur dapat dipidana 1–12 bulan dan/atau didenda Rp10–100 juta.
  • PHK sepihak tanpa prosedur sah dilarang; perusahaan wajib mempekerjakan kembali atau memenuhi pesangon, UPMK, dan UPH. Kelalaian hak pasca-PHK terancam penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp100–400 juta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tahu gak bahwa Negara Indonesia amat menjamin hak-hak pekerja melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sayangnya, banyak pekerja yang gak tahu atau gak memahami akan regulasi ketenagakerjaan ini. Akhirnya, mereka pun pasrah ketika berhadapan dengan kebijakan perusahaan yang sewenang-wenang.

Pemenuhan hak atas imbalan yang adil, jam kerja yang manusiawi, serta jaminan kepastian hukum secara tegas tertuang dalam konstitusi kita, seperti Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945. Maka, memahami hukum ini amat penting agar setiap pekerja dapat membela haknya. Untuk itu, kamu perlu mengetahui jenis pelanggaran apa saja yang biasanya terjadi dan bagaimana konstitusi melindungi.

  1. 1. Upah kerja di bawah standar minimum

    ilustrasi orang bekerja
    ilustrasi orang bekerja (pexels.com/Ivan Samkov)

    Pelanggaran hak pekerja yang sering terjadi pertama adalah berkaitan dengan upah. Terdapat dua jenis upah minimum, yakni UMP dan UMK. UMP merupakan standar minimum upah pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang ditetapkan oleh gubernur. Sementara itu, UMK adalah standar minimum upah pekerja yang berlaku di setiap kabupaten atau kota yang diajukan oleh bupati/wali kota dan ditetapkan oleh gubernur.

    Lantas, bagaimana kalau ada perusahaan yang membayar karyawannya di bawah standar minimum? Jawabannya jelas termasuk pada pelanggaran, kecuali untuk kategori usaha mikro dan usaha kecil dengan pengecualian khusus. Upah adalah hak dasar pekerja, ya. Membayar di bawah standar minimum sama saja mengabaikan hak mereka untuk memperoleh penghidupan yang layak. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

    "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum."

    Membayar pekerja di bawah upah minimum termasuk tindak pidana kejahatan. Hal ini diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan (sebagiamana diubah melalui UU Cipta Kerja). Pengusaha yang terbukti melanggar pasal itu (Pasal 88E ayat (2)) dan mengancam hak dasar pekerja bisa dijatuhi sanksi pidana penjara 1 hingga 4 tahun, serta/atau denda mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta.

  2. 2. Jam kerja melebihi batas tanpa uang lembur

    ilustrasi orang sedang bekerja di klinik
    ilustrasi orang sedang bekerja di klinik (pexels.com/Andrea Piacquadio)

    Apakah kamu pernah mengalami jam kerja melebihi batas tanpa uang lembur di perusahaanmu? Jika iya, ini adalah pelanggaran hak dasar kamu sebagai pekerja. Aturan Jam Kerja di Indonesia diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No.35 Tahun 2021 yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja. Dalam peraturan tersebut, jam kerja standar di Indonesia adalah 7 hingga 8 jam per hari atau maksimal 40 jam per minggu. Untuk sektor tertentu, aturan ini bisa berbeda ya, bisa lebih fleksibel atau lebih panjang.

    Lantas, bagaimana kalau perusahaan mempekerjakanmu melebihi batas waktu itu tanpa membayar uang lembur? Sanksi mengenai pelanggaran ini diatur secara tegas dalam Pasal 187 UU Ketenagakerjaan (sebagaimana hasil ubahan UU Cipta Kerja). Pengusaha yang tidak membayar uang lembur atas kelebihan jam kerja dikenakan sanksi pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan, serta/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

  3. 3. Pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan PHK tanpa uang pesangon

    ilustrasi orang bersedih
    ilustrasi orang bersedih (pexels.com/Alex Green)

    Selain dua pelanggaran yang telah disebutkan sebelumnya, PHK secara sepihak tanpa melalui evaluasi, teguran, maupun perundingan yang sah juga sering kali dialami oleh pekerja di Indonesia. Negara menjamin perlindungan terhadap tenaga kerja dan hak-haknya. Undang-undang melarang adanya PHK sepihak, pun PHK tanpa memberikan pesangon.

    Dalam Pasal 81 angka 16 UU Cipta Kerja yang memuat Pasal 61 UU No.13 Tahun 2003, perjanjian kerja bisa berakhir apabila:

    1. pekerja meninggal dunia;
    2. jangka waktu kontrak berakhir;
    3. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
    4. adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, serta
    5. adanya kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

    Pengusaha atau perusahaan yang melakukan PHK sepihak tanpa mengikuti hukum yang berlaku wajib mempekerjakan kembali pekerja itu. Kalaupun PHK memang terjadi sesuai prosedur hukum yang sah, pengusaha atau perusahaan wajib memberikan hak-hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH).

    Perusahaan yang lalai terhadap hak-hak pasca-PHK diancam sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Sanksi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

    Ketiga jenis pelanggaran itu menunjukkan bahwa hukum di Indonesia gak main-main ya dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja. Adanya sanksi pidana kejahatan berupa penjara hingga denda ratusan juta menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memastikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Yuk, pahami hak-hak dasarmu untuk melawan segala bentuk eksploitasi di dunia kerja!

     

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More