Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara dan Syarat Mengajukan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama

potret Raiden Soedjono dan istri (instagram.com/raidensoe)
Intinya sih...
  • Itsbat nikah adalah pengesahan pernikahan sesuai syariat Islam namun tidak tercatat secara hukum.
  • Syarat pengajuan isbat nikah termasuk surat permohonan, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan dari kelurahan dan KUA.
  • Langkah pengajuan isbat nikah meliputi mendaftar ke kantor pengadilan, membayar biaya perkara, menunggu panggilan sidang, menghadiri persidangan, dan mendapatkan putusan pengadilan.
  • Tujuan pengajuan isbat nikah antara lain untuk menyelesaikan perceraian, hilangnya buku nikah, keraguan mengenai sahnya pernikahan, dan pernikahan yang tidak tercatat.

Itsbat nikah merupakan pengesahan atau penetapan suatu pernikahan. Itsbat dilakukan untuk mengesahkan perkawinan yang telah dilangsungkan sesuai syariat agama Islam namun tidak tercatat secara hukum. 

Penting untuk mencatatkan pernikahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berikut adalah syarat serta langkah permohonan pengajuan isbat nikah yang perlu diperhatikan. 

1. Syarat pengajuan isbat nikah

momen Tengku Natasya menikah dengan Pangeran Malaysia (dok. Kesultanan Pahang)

Syarat pengajuan isbat nikah dapat berbeda berdasarkan masing-masing pengadilan mahkamah agama terkait. Mengutip dari laman resmi Pengadilan Agama Magelang, berikut adalah syarat mengajukan itsbat nikah:

  1. Surat Permohonan Rangkap 7 dengan CD
  2. Fotokopi KTP para pemohon atau KTP suami dan istri disertai dengan materai Rp10 ribu dan telah di-nazegelen atau telah dicap pos
  3. Fotokopi Kartu Keluarga dengan materai Rp10 ribu dan telah di-nazegelen atau telah dicap pos
  4. Surat Keterangan asli dari kelurahan tentang status suami-istri saat menikah
  5. Surat Keterangan asli dari KUA tentang tidak tercatatnya perkawinan
  6. Bukti telah membayar panjar biaya perkara
  7. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan

2. Langkah pengajuan isbat nikah

Ilustrasi buku nikah (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Langkah pengajuan isbat nikah berdasarkan Pengadilan Agama Tigaraksa: 

  1. Datang dan mendaftar secara langsung ke kantor pengadilan setempat untuk membuat surat permohonan isbat nikah dengan menyertakan surat-surat yang diperlukan. Fotokopi formulir permohonan isbat nikah sebanyak 5 rangkap, kemudian diisi dan ditandatangani secara lengkap. Empat rangkap diserahkan ke petugas, sisanya disimpan untuk pribadi 
  2. Membayar panjar biaya perkara, jangan lupa untuk meminta bukti pembayaran. 
  3. Menunggu panggilan sidang dari pengadilan. Panggilan sidang akan dikirim melalui surat panggilan ke alamat yang tertera dalam surat permohonan. Surat panggilan dari pengadilan berisi tanggal dan tempat sidang yang ditujukan kepada pemohon dan termohon.
  4. Menghadiri persidangan sesuai dengan waktu yang tertera di dalam surat panggilan. Untuk sidang pertama, membawa surat panggilan persidangan, fotokopi formulir permohonan, identitas pemohon. Sementara untuk sidang kedua dan selanjutnya, pemohon diharapkan untuk mempersiapkan dokumen berupa bukti sesuai dengan permintaan hakim, terbuka kemungkinan hakim akan menghadirkan saksi yang mengetahui pernikahan tersebut. Dalam sidang selanjutnya, hakim akan memberitahukan waktu pelaksanaan sidang berikutnya. Apabila pemohon tidak hadir dalam persidangan, akan dilakukan panggilan ulang
  5. Putusan dan penetapan pengadilan. Pengadilan akan mengeluarkan putusan berupa penetapan isbat nikah dalam jangka waktu 14 hari setelah sidang terakhir. Setelah mendapat putusan atau penetapan, pemohon dapat meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan dengan menunjukkan bukti salinan putusan atau penetapan pengadilan tersebut. 

3. Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan isbat nikah

Ilustrasi buku nikah (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pengajuan isbat nikah dapat diajukan dengan tujuan:

  • Menyelesaikan perceraian
  • Hilangnya buku nikah 
  • Adanya keraguan mengenai sah atau tidaknya syarat pernikahan 
  • Pernikahan tidak tercatat 

Pihak yang boleh mengajukan isbat nikah, yakni:

  • Suami
  • Istri
  • Anak
  • Orangtua atau wali nikah

Tujuan pengajuan isbat nikah:

  • Membuktikan sahnya pernikahan 
  • Menjamin hak-hak dalam pernikahan, termasuk hak warisan dan pensiun
  • Melindungi hak anak seperti pembuatan akta kelahiran, mengurus paspor, hak waris, dan lain sebagainya.

Demikian beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan isbat pernikahan. Apabila kamu berencana untuk mengajukan isbat nikah, harap perhatikan syarat dan ketentuan di atas. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dina Fadillah Salma
Febriyanti Revitasari
Dina Fadillah Salma
EditorDina Fadillah Salma
Follow Us